Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Pal 1.Hj. WAHYUNI
2.RAHMA
2.SOFINAR
3.ULFAH
4.DINA MARIANA
5.DINI SRIKANDI
6.ILHAM MUSTAFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. WAHYUNI
2RAHMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hangga Nugracha, SH.Hj. WAHYUNI
2Hangga Nugracha, SH.RAHMA
Tergugat
NoNama
1SOFINAR
2ULFAH
3DINA MARIANA
4DINI SRIKANDI
5ILHAM MUSTAFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH TAIPA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2. Menyatakan perbuatan Almarhum MASHUR alias MAZNUR dengan ILHAM MUSTAFA (TERGUGAT V) serta TURUT TERGUGAT, yang membuat Berita Acara Sengketa Tanah tertanggal 14 Januari 2015 tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Berita Acara Sengketa Tanah tertanggal 14 Januari 2015 antara MAZHUR dengan ILHAM MUSTAFA (TERGUGAT V) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;----------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan segala tindakan maupun penerbitan dokumen apapun yang bersumber dan/atau merujuk dari Berita Acara Sengketa Tanah tertanggal 14 Januari 2015 antara MAZHUR dengan ILHAM MUSTAFA (TERGUGAT V) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------
5. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT mengembalikan keadaan tanah tersebut keadalam keadaan semula (restutitio in integrum) serta menyatakan surat atas objek tanah berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 593/93-02/PEM/V/2013 Tanggal 20 Mei 2013 dikembalikan kepada keadaan semula (restutitio in integrum);---------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;----------------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;-----------------------------
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); -------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak