INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PN Pal | Indra | PT. Mandiri Tunas Finance | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat memiliki legal standing yang Sah serta mengikat dalam perkara berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam perkara a quo;
3. Menyatakan berupa : kendaraan roda 4 (empat) yang merupakan objek perjanjian dengan type kendaran yakni Mobil Merk Daihatsu, Tipe S403RP-PMRFJJNP, Jenis MB. Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka MHKP3FAJPK 46810, Nomor Mesin 2NR4B55717, Warna Silver Metalik, Nomor BPKB U01666698S1, DN 8533 MI atas nama Indra.. Sah dan mengikat menurut hukum;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan karena perbuatan Penggugat telah mengalami kerugian materiil atas perbuatan melawan hukumnya Tergugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian atas usaha Penggugat yang terhambat dengan rincian Rp. 500.000,-/hari x 30 hari = Rp. 15.000.000,- x 4 bulan = Rp. 60.000.000,- maka total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- + 60.000.000,- = Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum,
6. Menyatakan atas perbuatan Tergugat selain mengalami kerugian materiil, Penggugat mengalami kerugian In Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam perkara a quo;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap objek kendaraan roda 4 (empat) yang merupakan objek perjanjian dengan type kendaran yakni Mobil Merk Daihatsu, Tipe S403RP-PMRFJJNP, Jenis MB. Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka MHKP3FAJPK 46810, Nomor Mesin 2NR4B55717, Warna Silver Metalik, Nomor BPKB U01666698S1, DN 8533 MI atas nama Indra. dan barang milik Tergugat yang disesuaikan dengan harga kerugian yang dialami Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun in materil yang telah dialami oleh Penggugat dalam perkara a quo;
9. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka, menghapuskan nilai kredit sisa tagihan serta menghilangkan blacklist akibat kredit penggugat atas perkara a quo;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh kewajiban Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu(uit voerbaar bij voorraad) walau ada banding, kasasi, maupun verzet;
12. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara A quo;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
