Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah segala Tindakan Penyelidikan dan/ Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng kepada Pemohon;
Menyatakan Tindakan Termohon yang tidak Mengirimkan SPDP Nomor : SPDP/03/I/2022/Ditreskrimum Tanggal 27 Januari 2022 Kepada Pemohon selaku terlapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng Tanggal 7 oktober 2021 dalam waktu 7 (Tujuh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam Perkap No. 6/2019 adalah bertentangan dengan hukum yang menyebabkan Penyidikan Termohon Terhadap Pemohon tidak sah menurut Hukum.
Menyatakan tindakan Termohon yang mengabaikan Hasil Gelar Perkara Khusus oleh Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kabareskrim POLRI Nomor : B/4164/IV/RES.7.5./2022/ Bareskrim Tanggal 21 April 2021 yang didalamya menyatakan bahwa Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng Tanggal 7 oktober 2021 tidak didukung dengan bukti yang cukup, sehingga penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan patut untuk di batalkan.
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Tersangka yang dikirim melalui Ekspedisi dengan Nomor : SPDP/03.a/V/2022/Ditreskrimum tanggal 9 Mei 2022, dengan dugaan Tindak Pidana Memalsukan Surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng Tanggal 7 oktoer 2021 yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah;
Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/03/I/2022/Ditreskrimum Tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/11/I/2022/Ditreskrimum Tanggal 26 Januari 2022 dan lanjutannya dalam perkara a quo adalah tidak Sah Dan harus dihentikan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;g
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas laporan polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng Tanggal 7 oktoer 2021 terhadap Termohon dan seketika itu juga menerbitkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) Perkara Tersebut.
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Yang Mulia Hakim Tunggal Prapradilan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Prapradilan yang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |