Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Pal 1.Rhenita Tuna, S.H.
2.ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
3.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
ANSINAR SUAIB Alias ACI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1714A/P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
2ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
3Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSINAR SUAIB Alias ACI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

     Bahwa Terdakwa ANSINAR SUAIB Alias ACI pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.11 WITA dan 14.13 WITA dan pada Hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA dan pukul 18.56 WITA atau setidak-tidaknya masih di tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban Agustina di Jln. Kamboja Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahakan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-      Berawal ketika terdakwa sering menghubungi korban Agustina melalui via telpon dengan maksud dan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan janji akan dikembalikan dengan tambahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), oleh karena terdakwa selalu menelpon korban dengan alasan untuk keperluan perpanjangan pembayaran uang kontrakan tanah yang di sewanya, korban pun percaya dengan perkataan terdakwa dan kemudian korban Agustina kemudian mentransfer dana sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) di rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yang dilakukan sebanyak 2 kali yaitu :

  • Pada tanggal 27 Oktober 2023 di pukul 14.11.43 WITA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Oktober 2023 di pukul 14.13.11 WITA sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);

 

-      Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2023, terdakwa bersama dengan saksi Fandy Ahmad yang merupakan suami terdakwa datang ke rumah korban Agustina dengan maksud kembali meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar arisannya dan menjanjikan kepada korban Agustina akan dikembalikan 2 hari kemudian menunggu pencairan kreditnya di Bank BNI, karena merasa ibah melihat terdakwa menangis dan bersujud di depannya sehingga korban Agustina kembali menyerahkan uang kepada terdakwa yang penyerahannya dilakukan secara tunai dan ditransfer ke rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yaitu :

  • Pada tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh saksi Selviana dan saksi Fandy Ahmad (suami terdakwa);
  • Pada tanggal 8 Desember 2023 di transver di rekening terdakwa pada pukul 18.56.56 WITA sebesar Rp. 49.875.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Sehingga total pinjaman terdakwa Ansinar Suaib kepada korban Agustina sebesar Rp. 194.875.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

  • Bahwa uang pinjaman sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) tidak digunakan oleh terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci untuk membayar perpanjangan sewa kontrakan tanah bahkan terdakwa masih mempunyai utang kontrakan sewa tanah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana keterangan saksi Ruddy Chandra (penerima hibah) yang merupakan saudara dari pemilik tanah tersebut (Alm. Aliang) sedangkan pinjaman terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci yang kedua sebesar Rp. 99.875.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan janji akan dikembalikan 2 hari kemudian setelah pengajuan kreditnya cair di Bank BNI, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit di Bank BNI.

 

  • Setelah kurun waktu yang terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci janjikan sudah lewat waktu, kemudian korban Agustina mendesak terdakwa untuk mengembalikan pinjaman tersebut, oleh karena terus di tagih oleh korban Agustina, terdakwa kemudian mengembalikan dengan cara mencicil ataupun membayar secara tunai hingga berjumlah Rp. 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci tidak pernah lagi melakukan pengembalian uang korban.

 

  • Selanjutnya korban Agustina yang merasa telah di tipu oleh terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci kemudian melaporkan perbuatan terdakwa di Polda Sulawesi tengah untuk di proses hukum.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

            Bahwa ia Terdakwa ANSINAR SUAIB Alias ACI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang di lakukan secara berlanjut. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-      Berawal ketika terdakwa sering menghubungi korban Agustina melalui via telpon dengan maksud dan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan janji akan dikembalikan dengan tambahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), oleh karena terdakwa selalu menelpon korban dengan alasan untuk keperluan perpanjangan pembayaran uang kontrakan tanah yang di sewanya, korban pun percaya dengan perkataan terdakwa dan kemudian korban Agustina kemudian mentransfer dana sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) di rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yang dilakukan sebanyak 2 kali yaitu :

  • Pada tanggal 27 Oktober 2023 di pukul 14.11.43 WITA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Oktober 2023 di pukul 14.13.11 WITA sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);

 

-      Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2023, terdakwa bersama dengan saksi Fandy Ahmad yang merupakan suami terdakwa datang ke rumah korban Agustina dengan maksud kembali meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar arisannya dan menjanjikan kepada korban Agustina akan dikembalikan 2 hari kemudian menunggu pencairan kreditnya di Bank BNI, karena merasa ibah melihat terdakwa menangis dan bersujud di depannya sehingga korban Agustina kembali menyerahkan uang kepada terdakwa yang penyerahannya dilakukan secara tunai dan transver ke rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yaitu :

  • Pada tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh saksi Selviana dan saksi Fandy Ahmad (suami terdakwa);
  • Pada tanggal 8 Desember 2023 di transver di rekening terdakwa pada pukul 18.56.56 sebesar Rp. 49.875.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Sehingga total pinjaman terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci kepada korban Agustina sebesar Rp. 194.875.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

  • Bahwa uang pinjaman sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) tidak digunakan oleh terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci untuk membayar perpanjangan sewa kontrakan tanah bahkan terdakwa masih mempunyai utang kontrakan sewa tanah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana keterangan saksi Ruddy Chandra (penerima hibah) yang merupakan saudara dari pemilik tanah tersebut (Alm. Aliang) sedangkan pinjaman terdakwa Ansinar Suaib yang kedua sebesar Rp. 99.875.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan janji akan dikembalikan 2 hari kemudian setelah pengajuan kreditnya cair di Bank BNI, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit di Bank BNI.

 

  • Setelah kurun waktu yang terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci janjikan sudah lewat waktu, kemudian korban Agustina mendesak terdakwa untuk mengembalikan pinjaman tersebut, oleh karena terus di tagih oleh korban Agustina, terdakwa kemudian mengembalikan dengan cara mencicil ataupun membayar secara tunai hingga berjumlah Rp. 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa Ansinar Suaib tidak pernah lagi melakukan pengembalian uang korban.

 

  • Selanjutnya korban Agustina melaporkan terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci di Polda Sulawesi tengah untuk di proses hukum.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya