Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pemberian Kredit untuk Perorangan Nomor: 0005/PK/V/2021 tertanggal 11 Mei 2021 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan TERGUGAT telah Ingkar Janji atau wanprestasi atas Perjanjian Pemberian Kredit untuk Perorangan Nomor: 0005/PK/V/2021 tertanggal 11 Mei 2021;
- Menyatakan TERGUGAT mempunyai sisa utang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.94.219.219 (sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan belas rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
- Pelunasan Pokok Rp. 68.814.325, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
- Bunga Pelunasan Rp. Rp.3.639.915 (tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
- Bunga Berjalan Rp. 638.056 (enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah);
- Denda Rp.18.187.654 (delapan belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
- Penalti Rp.2.936.269 (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01147/pombewe Luas Tanah :9214 M2 atas nama: IBRAHIM terletak di desa POMBEWE Kec. Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi tidak terkecuali sebuah rumah batu permanen dan semua prakarya yang ada di atas tanah tersebut, baik dimasa sekarang maupun yang akan datang.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. Rp.94.219.219 (sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan belas rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
- Pelunasan Pokok Rp. 68.814.325, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
- Bunga Pelunasan Rp. Rp.3.639.915 (tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
- Bunga Berjalan Rp. 638.056 (enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah);
- Denda Rp.18.187.654 (delapan belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
- Penalti Rp.2.936.269 (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Memberikan Hak Kepada Penggugat untuk menjual Jaminan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat (SHM No.01147/pombewe Luas Tanah :9214 M2 atas nama: IBRAHIM terletak di desa POMBEWE Kec. Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi) tidak terkecuali sebuah rumah batu permanen dan semua prakarya yang ada di atas tanah tersebut, baik dimasa sekarang maupun yang akan datang;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo mempunyai pandangan hukum atau pemikiran lain, maka, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |