Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
NURWAHIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/P.2.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWAHIDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa Bahwa terdakwa NURWAHIDAH pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Prof. Moh. Yamin Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula saat terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DN 2988 IV yang bergerak dari arah selatan menuju kearah utara di jalur sebelah kiri dan lajur sebelah kanan Jalan Prof. Moh. Yamin. Lalu pada saat terdakwa berada didepan warung padang sambalado terdakwa melihat ada sebuah mobil berhenti dan disamping kiri mobil tersebut ada sepeda motor kemudian terdakwa mengambil jalan disebelah kanan mobil tersebut lalu tiba-tiba terdakwa melihat saksi korban NONCE RAHMAN hendak menyebrang yang berlari bergerak dari arah barat ke timur dari depan mobil yang berhenti sehingga terdakwa tidak melihatnya sehingga terdakwa menabrak saksi korban lalu terdakwa terlempar dari sepeda motor lalu terjatuh sedangkan saksi korban terjatuh ditempat. Kemudian terdakwa berteriak minta tolong lalu terdakwa dan saksi korban dibawa ke rumah sakit Sindhu Trisno.---------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan cuaca  saat itu cerah pagi hari, jalan beraspal rata arus lalu lintas ramai.------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi korban NONCE RAHMAN mengalami luka robek di kepala dengan ukuran 3 x 0,5 cm, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit TK III DR. SINDHU TRISNO dengan nomor VER/01/II/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh dr. MUSDALIPA Hi PALANRO.----------------------------

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya