Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2025/PN Pal | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. |
ROBBY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-933/P.2.10/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ROBBY bersama-sama sdr. ARIF (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar Jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kompleks BTN Graha Estetika Blok B11 kel. Tondo kec. Mantikulore kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FAZIO Warna Hijau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban NUR HADIJAH P. KATILI Alias FIONI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |