Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa SURYA SAPUTRA BIN ARWANSYAH Alias UYA, pada hari Kamis Tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat bertempat di Jl. Bente Kel. Tavanjuka kec. Tatanga kota palu, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,4286 Gram dan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat netto 0,9342 gram termasuk Narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi RAHMAT M. AKIB dan saksi ASRIFAL KADRI mendapatkan informasi dari informasi bahwa disebuah rumah terdakwa SURYA SAPUTRA BIN ARWANSYAH Alias UYA yang terletak di jalan Bente kel. Tavanjuka kec. tatanga kota palu, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, yang mana saat itu saksi BRIGADIR RAHMAT M. AKIB dan saksi BRIPTU ASRAFIL KADRI melakukan pemantau dirumah terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada pukul 22.00 wita saat dilakukan pemantauan dirumah terdakwa terlihat dua orang sedang berada di garasi pintu belakang dan tidak lama kemudian datang seseorang mengendarai sepeda motor dan berhenti, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut dan hasil pemeriksaan dimana saksi BRIGADIR RAHMAT M. AKIB menemukan dalam diri terdakwa 1(satu) unit handphone VIVO warna Biru disaku depan sebelah kiri celana yang dia gunakan saat itu serta dibagian dapur rumah terdakwa tepatnya dibawah Mesin cuci ditemukan 1(satu) Buah Dompet kulit warna Coklat yang terdapat 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu dan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang pengeledahan tersebut disaksikan saksi masyarakat
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara yaitu Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa mengubungi oleh orang yang bernama NOVAL dengan meminta kepada NOVAL stok sabu sebanyak 20 (Dua pulu) gram dengan harga Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menunggu dirumah dan sekitar pukul 22.00 wita, datang orang suruhan Noval yang bernama ANCA lalu memberikan pesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) gram yang disimpan dalam plastic klip transparan kemudian terdakwa membagi sabu tersebut bersama RIFKI ADITYA BIN DALLE Alias IKI yaitu 1 (satu) gramnya menjadi 14 (Empat belas) Paket, dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya sehingga yang tersisa 2,5 (dua koma lima) gram kemudian sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 3 (Tiga) paket sedang dan 11 (sebelas) paket kecil lalu meyimpannya dalam kantong plastic warna putih dan dalam dompet warna coklat yang terdakwa sembunyikan dibawah mesin cuci yang berada didapur dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di temukan oleh pihak kepolisian sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pengujian barang bukti Narkotika BPOM Palu Nomor : Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu, dengan nomor : R-PP.01.01.5B.09.24.458 BALAI POM palu tanggal 08 September 2024, bahwa hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari SURYA SAPUTRA BIN ARWANSYAH Alias UYA adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk unsur Narkotika Golongan I dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,4286 Gram dan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat netto 0,9342 gram. tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang oleh karena itu kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
---------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
Atau
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa SURYA SAPUTRA BIN ARWANSYAH Alias UYA, pada hari Kamis Tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat bertempat di Jl. Bente Kel. Tavanjuka kec. Tatanga kota palu, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,4286 Gram dan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat netto 0,9342 gram, mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi RAHMAT M. AKIB dan saksi ASRIFAL KADRI mendapatkan informasi dari informasi bahwa disebuah rumah terdakwa SURYA SAPUTRA BIN ARWANSYAH Alias UYA yang terletak di jalan Bente kel. Tavanjuka kec. tatanga kota palu, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, yang mana saat itu saksi BRIGADIR RAHMAT M. AKIB dan saksi BRIPTU ASRAFIL KADRI melakukan pemantau dirumah terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada pukul 22.00 wita saat dilakukan pemantauan dirumah terdakwa terlihat dua orang sedang berada di garasi pintu belakang dan tidak lama kemudian datang seseorang mengendarai sepeda motor dan berhenti, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut dan hasil pemeriksaan dimana saksi BRIGADIR RAHMAT M. AKIB menemukan dalam diri terdakwa 1(satu) unit handphone VIVO warna Biru disaku depan sebelah kiri celana yang dia gunakan saat itu serta dibagian dapur rumah terdakwa tepatnya dibawah Mesin cuci ditemukan 1(satu) Buah Dompet kulit warna Coklat yang terdapat 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu dan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang pengeledahan tersebut disaksikan saksi masyarakat
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara yaitu Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa mengubungi oleh orang yang bernama NOVAL dengan meminta kepada NOVAL stok sabu sebanyak 20 (Dua pulu) gram dengan harga Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menunggu dirumah dan sekitar pukul 22.00 wita, datang orang suruhan Noval yang bernama ANCA lalu memberikan pesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) gram yang disimpan dalam plastic klip transparan kemudian terdakwa membagi sabu tersebut bersama RIFKI ADITYA BIN DALLE Alias IKI yaitu 1 (satu) gramnya menjadi 14 (Empat belas) Paket, dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya sehingga yang tersisa 2,5 (dua koma lima) gram kemudian sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 3 (Tiga) paket sedang dan 11 (sebelas) paket kecil lalu meyimpannya dalam kantong plastic warna putih dan dalam dompet warna coklat yang terdakwa sembunyikan dibawah mesin cuci yang berada didapur dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di temukan oleh pihak kepolisian sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pengujian barang bukti Narkotika BPOM Palu Nomor : Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu, dengan nomor : R-PP.01.01.5B.09.24.458 BALAI POM palu tanggal 08 September 2024, bahwa hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari SURYA SAPUTRA BIN ARWANSYAH Alias UYA adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk unsur Narkotika Golongan I dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,4286 Gram dan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat netto 0,9342 gram. tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang oleh karena itu kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------- |