INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Muhammad Aras | Suryadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 231.825.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa pembayaran tunggakan perusahaan atas pajak PPN adalah perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa :
- Kerugian Materil sebesar : Rp. 231.825.000 ( dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ). Denda Keterlambatan 12 bulan Rp. 111.276.000 ( Seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ).
- Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 100.000.000 ( Seratusj uta rupiah.
5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.231.825.000 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) denda keterlambatan selama 12 bulan sebesar Rp. 111.276.000 ( seratus sebelas juta rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jln. Manonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu;
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |