Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1166/P.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama-sama sdra.  SURYADI Alias ADI (DPO), dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Psnggons Raya I Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama-sama sdra. SURYADI Alias ADI (DPO), dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) sedang berkumpul dan duduk bercerita dirumah saksi FEBRYAN ALIEF UTAMA Alias RIAN kemudian saksi FEBRIAN ALIEF UTAMA Als RIAN berkata ada sebuah rumah dalam keadaan kosong yang tidak jauh dari rumah saudara RIAN sehingga para terdakwa langsung bergegas untuk mendatangi rumah kosong milik saksi korban ISKA MAGFIRA tersebut, kemudian terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama-sama dengan sdra. SURYADI Alias ADI (DPO), dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) berjalan menuju rumah saksi korban sedangkan saksi FEBRIAN ALIEF UTAMA Als RIAN hanya berada dirumahnya dan tidak ikut dengan para terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama-sama sdra.  SURYADI Alias ADI (DPO), dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) sampai didepan dirumah saksi korban, lalu sdra. SURYADI Alias ADI (DPO) mengeluarkan sebuah besi dengan panjang ±30 cm yang ujungnya berbentuk obeng plat berwarna silver dan memberikan kepada terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA lalu para terdakwa masuk kehalaman rumah dan terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA langsung mencungkil jendela samping rumah hingga terbuka kemudian terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA menyuruh sdra. SURYADI Alias ADI (DPO) masuk melalui jendela dan membuka pintu samping dan setelah terbuka terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) masuk kedalam rumah kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban ISKA MAGFIRAH,  para terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas 3 kg ,1 (satu) buah kotak berisi bor tangan, 1 (satu) unit laptop merk HP 14 inch warna hitam dan 1 (satu) buah booster TV. Selanjutnya terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) dan sdra. SURYADI Alias ADI (DPO) membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi FEBRYAN ALIEF UTAMA Alias RIAN lalu barang-barang berupa yaitu 2 (dua) buah tabung gas 3 kg dijual ,1 (satu) buah kotak berisi bor tangan dijual oleh terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA dengan harga totalnya Rp. 350.000,- Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya terdakwa FADEL MUHAMMAD gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadinya sedangkan barang berupa 1 (satu) unit laptop merk HP 14 inch warna hitam oleh sdra. SURYADI Alias ADI (DPO) dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) serta saksi FEBRYAN ALIEF UTAMA Alias RIAN telah menggadaikan  kepada saksi ANDRI SAPUTRA seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil gadainya dibagi berempat yaitu sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO)  mendapatkan bagian Rp. 235.000,-, sdra. SURYADI Alias ADI (DPO) mendapatkan bagian Rp. 235.000,-, terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA mendapat bagian sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi FEBRYAN ALIEF UTAMA Alias RIAN mendapat bagian sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah diperguanakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing. Sedangkan untuk barang berupa 1 (satu) buah booster TV telah dibawah oleh sdra. SURYADI Alias ADI (DPO) pulang kerumahnya untuk dimiliki. ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama-sama sdra. SURYADI Alias ADI (DPO), dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO), saksi korban ISKA MAGFIRA mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa FADEL MUHAMMAT Alias BAMS Alias OBAMA bersama-sama sdra. SURYADI Alias ADI (DPO), dan sdra. MOH. NUR ABDILLAH Alias ABDI BUDO (DPO) sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4 dan Ke 5 KUHP. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya