INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | Onesimus Perusu | PT. Coco Citra Celebes (Hotel Best Western Plus Coco Palu) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum surat To Whom It May Concern dan Surat Keterangan Tertanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Keterangan Tanggal 18 Maret 2024;
3. Menyatakan demi Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan status Karyawan Daily Worker/Harian sejak Bulan Desember 2019 dilanjutkan sebagai Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak Tanggal 26 April 2020 sampai dengan 29 Maret 2024;
4. Menyatakan demi Hukum status Pengguga berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum resign/Pengunduran Diri Penggugat pada Bulan Maret 2024;
6. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat Kompensasi berupa Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sejak Perkara a quo putus berkekuatan Hukum tetap, sebagai berikut :
Kompensasi Para Tergugat
- Masa Kerja 4 Tahun 2 Bulan
- Gaji UMK Kota Palu Tahun 2024 Rp. 3.179.895,-
- Uang Kompensasi Tahunan 4 x Rp. 3.179.895,- = Rp. 12.719.580,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 3.179.895,- = Rp. 6.359.790,-(+)
JUMLAH Rp. 19.079.370,-
Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 19.079.370,- (sembilan belas juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
9. Membebankan biaya menurut Hukum; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |