Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.LA ODE MUHAMMAD NUZUL, S.H.
3.Muh. Dhimas Trisakti, S.H
4.FARIDS DHESTARASTRA MUSA, S.H., M.H.
5.Mutiara Ayu Puspitasari, S.H.
6.WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
7.ASSTAPURI, S.H
8.JUSRIN HUSEN
MOHAMAD AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1550/P.2.18/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2LA ODE MUHAMMAD NUZUL, S.H.
3Muh. Dhimas Trisakti, S.H
4FARIDS DHESTARASTRA MUSA, S.H., M.H.
5Mutiara Ayu Puspitasari, S.H.
6WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
7ASSTAPURI, S.H
8JUSRIN HUSEN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD AMIN selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.24/011/BKDSDMD-B.TU/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasubag Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una merangkap jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-una Nomor : 188.45/02.h/BPKP tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan sebagai PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA/ penyedia pada kegiatan Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP (DAK Penugasan), pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan,secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa MOHAMAD AMIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertentangan dengan : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : Pasal 4 huruf a, Pengadaan barang/ jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia,  Pasal 6 huruf b Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip efektif; Pasal 7 ayat (1), semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : Huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, Huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, Pasal 11 ayat (1) huruf e PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas  menetapkan HPS; (1) Pasal 17 ayat 2, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas : Huruf b, kualitas barang/ jasa; Huruf d, ketepatan waktu penyerahan. Pasal 26 ayat (1),  menyebutkan : Ayat (1), HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, Ayat (5) huruf a, HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, Pasal 78 ayat (3), dalam hal penyedia : Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit atau Huruf f terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Penyedia dikenakan sanksi administrative, Pasal 79 ayat (4), Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1% (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Peraturan lembaga kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Melalui penyedia, pada lampiran II.2.2.2.d, PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS ; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 13 ayat (3), dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran Operasional dan Pemeliharaan yang bersumber dari APBD, melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK telah membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada kegiatan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet pada 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-una tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kemahalan harga, telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanggal 01 Oktober 2021 bersama-sama dengan saksi WIWIN TRENGGANA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku penyedia, dimana saat itu masih terdapat item barang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 dan pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya oleh saksi WIWIN TRENGGANA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku penyedia, serta tidak memungut denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp.223.415.600,60 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.2/06/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024, perbuatan mana oleh terdakwa MOHAMAD AMIN dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : ------------

  • Bahwa awalnya pada tahun 2021 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya.
  • Bahwa terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK merangkap Kasubag Perencanaan/Penyusun Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, melalui aplikasi KRISNA (aplikasi yang memuat proram kegiatan anggaran yang dananya bersumber dari Kementrian Pertanian) dengan akun email: pertanian.touna.dak2019@gmail.com, membuka dan mengakses aplikasi KRISNA kemudian melakukan penyesuaian data dalam aplikasi KRISNA untuk selanjutnya di input dalam SIRUP dan dituangkan dalam DPA, yang mana oleh terdakwa MOHAMAD AMIN telah melakukan perubahan data dan melakukan penginputan secara manual terkait nomenklatur kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya dalam aplikasi KRISNA menjadi Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una dan menyesuaikannya dengan pagu anggaran sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MOHAMAD AMIN dalam jabatannya selaku PPK yang bertugas menyiapkan dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menyusun perencanaan pengadaan bersama para Kepala Bidang dan Kepala Dinas selaku PA, membuat dan menetapkan spesifikasi teknis / KAK,  membuat rancangan kontrak, membuat dan menetapkan HPS dan mengendalikan kontrak, setelah penginputan dan pengumuman kegiatan Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK kemudian menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk paket Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor Balai Penyuluh Pertanian dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa setelah membuat RAB, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK kemudian membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey harga/tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi Riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

VOLUME

SATUAN

 HARGA SATUAN

 JUMLAH HARGA

1

JARINGAN INTERNET

Parabola STB

10

UNIT

22,000,000.00

  220,000,000.00

 

 

Modem AP Wifi

 

 

 

 

 

 

Kuota 10 GB

 

 

 

 

 

 

Kecepatan 6 Mbps

 

 

 

 

2

UPS

Capacity : 2000VA/1000W AC Voltage : 160-220V

10

 

19,547,750.00

  195,477,500.00

 

 

AC Current : 4.8 A

 

 

 

 

 

 

DC INT Batttery : 3 x 12 V, 7 Ah DC Protection Fuse : 50 A

 

 

 

 

 

 

INV Waveform : SYNTHESIZED SINEWAVE (STEP WAVE)

 

 

 

 

 

 

INV Voltage: 220 ± 5% V INV Frequency: 50 Hz INV Efficiency : >80%

 

 

 

 

 

 

CHG Type : CONSTANT VOLTAGE

 

 

 

 

 

 

CHG Voltage: 40.5 CHG Current: 1.5 A

 

 

 

 

 

 

Transfer Time: Back Up Time : 10 min

 

 

 

 

 

 

Indicator: LED & BUZZER Antarmuka/Interface : USB

 

 

 

 

3

WEBCAM

Resolusi Maks: 1080p/30fps - 720p/60fps

10

UNIT

  3,900,000.00

    39,000,000.00

 

 

Jenis Fokus: Auto Focus

 

 

 

 

 

 

Teknologi lensa: Full HD glass; Mikrofon internal: stereo FoV 78°

 

 

 

 

 

 

Panjang kabel: 1,5 inci

 

 

 

 

 

 

ISI KEMASAN: C9/**22 dengan kabel 1,5 M Tripod

 

 

 

 

 JUMLAH

  454,477,500.00

 PPN 10 %

    45,447,750.00

 TOTAL HARGA

  499,925,250.00

 DIBULATKAN

  499,925,000.00

 

  • Bahwa setelah menyusun HPS, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK kemudian mengajukan permintaan pemilihan Penyedia dengan melampirkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa termasuk HPS yang disampaikan kepada POKJA pemilihan/Pejabat Pengadaan dan selanjutnya oleh POKJA pemilihan melaksanakan tender dan menetapkan CV. DIAN PRATAMA dengan Direktur atas nama saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) sebagai pemenang tender pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP sesuai Laporan Hasil Pemilihan Nomor 067/11/BPBJ/JL-32/LHP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021.
  • Bahwa sebagai tindak lanjutnya, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/04.SPPBJ/PPK-DKPP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021, kemudian PPK menunjuk CV. DIAN PRATAMA sebagai penyedia barang/jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp499.400.000 dan selanjutnya bersama-sama dengan penyedia kemudian menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP yang dituangkan dalam Surat Perjanjian/kontrak : Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 lalu menerbitkan Surat Pesanan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet  di 10  Kantor BPP Nomor 528.2/123.01-SP/PPK/DPKP tanggal 05 Juli 2021, dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN BARANG

VOLUME

SATUAN

 HARGA SATUAN

 JUMLAH HARGA

1

JARINGAN INTERNET

10

UNIT

22.000.000,-

220.000.000,-

2

UPS

10

 UNIT

19.500.000,-

195.000.000,-

3

WEBCAM

10

UNIT

3.900.000,-

39.000.000,-

 JUMLAH

454.000.000,-

 PPN 10 %

45.400.000,-

 TOTAL HARGA

499.400.000,-

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya, saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA yang menjadi penyedia melakukan kegiatan pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yaitu pada pengadaan webcam dimana spesifikasi webcam dalam kontrak merujuk ke webcam merk Logitech C922, sementara webcam yang diadakan adalah merk Logitech C615, yang selanjutnya oleh terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK tidak meneliti terlebih dahulu kesesuaian barang yang diterima dari penyedia bahkan menyatakan dalam berita acaranya bahwa barang yang diadakan telah sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ada di dalam kontrak serta dalam kondisi baik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 520.1/124.21.b/BA.PHP/DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
  • Bahwa selain itu CV. DIAN PRATAMA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa terdapat selisih harga/kemahalan harga barang disebabkan penyusunan HPS sebagai dasar penentuan nilai harga dalam kontrak, oleh PPK tidak menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan pekerjaan antara lain :

 

 

NO

 

 

URAIAN

 

VOLUME

 

HARGA  SATUAN

 

JUMLAH

A

SESUAI  KONTRAK

 

 

 

 

  • Jaringan internet

10

22.000.000

220.000.000

 

  • UPS

10

19.500.000

195.000.000

 

  • Webcam

10

3.900.000

  39.000.000

 

 

 

     JUMLAH

454.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

       PPN 10 %

  45.400.000

 

 

 

 

 

 

 

 

  TOTAL

499.400.000

B

SESUAI PEMERIKSAAN/AUDIT

 

 

 

 

  • Jaringan Internet

(pada BPP  Kec. Ampana Kota, Kec. Ampana Tete, Kec. Ulubongka, Kec. Tojo dan Kec. Tojo barat)

(pada kec.batudaka dan walea besar)

(pada kec. Una-una)

(pada kec. Walea kepulauan)

(pada kec. Togean)

5

 

 

 

 

2

 

1

1

1

13.796.200

 

 

 

 

14.641.000

 

14.476.000

15.191.000

14.632.200

68.981.000,00

 

 

 

 

29.282.000,00

 

14.476.000,00

15.191.000,00

14.632.200,00

 

  • UPS

10

4.600.000

46.000.000,00

 

  • Webcam

10

1.700.000

17.000.000,00

 

 

 

     JUMLAH

205.562.200,00

 

 

 

PROFIT PENYEDIA 15 %

30.834.330,00

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

236.396.530,00

 

 

 

       PPN 10 %

23.639.653,00

 

 

 

  TOTAL

260.036.183,00

C

SELISIH

 

 

 

 

  • Selisih A – B

 

 

239.363.817,00

 

  • Selisih PPN

 

 

21.760.347,00

 

  • Selisih PPH

 

 

4.352.069,40

 

  • Total selisih

 

 

213.251.400,60

 

  • Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan (BAST) Nomor 520.1/124.21.c/BAST.BRNG/PPK-DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK dan saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Penyedia bersama-sama menandatangani berita acara tersebut dan menyatakan bahwa penyedia telah menyerahkan barang hasil pekerjaan Pengadaan  Sarana Informasi/Jaringan Internet  di 10  Kantor BPP, sesuai Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 padahal senyatanya sampai dengan ditandatanganinya BAST pada bulan Oktober 2021, khusus kegiatan pengadaan jaringan internet, pihak penyedia baru mengadakan sebanyak 4 (unit) yang mana terjadi keterlambatan selama 77 (Tujuh puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 yang oleh terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK tidak memungut denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian/ Kontrak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMAD AMIN menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.223.415.600,60 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah enam puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.2/06/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kemahalan harga pengadaan sarana informasi/jaringan internet pada 10 Kantor BPP :

1).

Nilai Kontrak

499,400,000.00

2).

Kewajaran harga berdasarkan hasil Audit

260,036,183.00

3).

Selisih PPN

21,760,347.00

4).

Selisih PPh

4,352,069.40

 

Jumlah kerugian keuangan negara (1-2-3-4)

213,251,400.60

  1. Denda Keterlambatan penyelesaian pekerjaan :

a

Jumlah Nilai Pekerjaan yang terlambat diselesaikan

22.000.000,00

b

Jumlah Denda Keterlambatan 1/1000 per hari dari harga bagian Kontrak yang belum diselesaikan

132,000.00

c

Jumlah hari keterlambatan

77 Hari Kalender

 

Jumlah Denda Keterlambatan ( b x c)

10,164,000.00

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMAD AMIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD AMIN selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.24/011/BKDSDMD-B.TU/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasubag Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una merangkap jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-una Nomor : 188.45/02.h/BPKP tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan sebagai PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA/ penyedia pada kegiatan Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP (DAK Penugasan), pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan, telahmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK telah membuat dan menyusun Harga perkiraan Sendiri (HPS) pada kegiatan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet pada 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi Riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kemahalan harga, telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanggal 01 Oktober 2021 bersama-sama dengan saksi WIWIN TRENGGANA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku penyedia, dimana saat itu masih terdapat item barang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021dan pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya oleh saksi WIWIN TRENGGANA selaku penyedia, serta tidak memungut denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia, yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : Pasal 4 huruf a, Pengadaan barang/ jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia,  Pasal 6 huruf b Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip efektif; Pasal 7 ayat (1), semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : Huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, Huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, Pasal 11 ayat (1) huruf e PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas  menetapkan HPS; (1) Pasal 17 ayat 2, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas : Huruf b, kualitas barang/ jasa; Huruf d, ketepatan waktu penyerahan. Pasal 26 ayat (1),  menyebutkan : Ayat (1), HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, Ayat (5) huruf a, HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, Pasal 78 ayat (3), dalam hal penyedia : Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit atau Huruf f terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Penyedia dikenakan sanksi administrative, Pasal 79 ayat (4), Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1% (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Peraturan lembaga kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Melalui penyedia, pada lampiran II.2.2.2.d, PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS ; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 13 ayat (3), dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran Operasional dan Pemeliharaan yang bersumber dari APBD, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yaitu terdakwa MOHAMAD AMIN selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.24/011/BKDSDMD-B.TU/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasubag Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una merangkap jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-una Nomor : 188.45/02.h/BPKP tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan sebagai PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una telah membuat dan menyusun Harga perkiraan Sendiri (HPS) pada kegiatan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet pada 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi Riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kemahalan harga, telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanggal 01 Oktober 2021 bersama-sama dengan saksi WIWIN TRENGGANA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku penyedia, dimana saat itu masih terdapat item barang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 dan pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya oleh saksi WIWIN TRENGGANA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku penyedia, serta tidak memungut denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp. 223.415.600,60 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.2/06/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024, perbuatan mana oleh terdakwa MOHAMAD AMIN dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut:

  • Bahwa awalnya pada tahun 2021 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya.
  • Bahwa terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK merangkap Kasubag Perencanaan/Penyusun Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, melalui aplikasi KRISNA (aplikasi yang memuat proram kegiatan anggaran yang dananya bersumber dari Kementrian Pertanian) dengan akun email: pertanian.touna.dak2019@gmail.com, membuka dan mengakses aplikasi KRISNA kemudian melakukan penyesuaian data dalam aplikasi KRISNA untuk selanjutnya di input dalam SIRUP dan dituangkan dalam DPA, yang mana oleh terdakwa MOHAMAD AMIN telah melakukan perubahan data dan melakukan penginputan secara manual terkait nomenklatur kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya dalam aplikasi KRISNA menjadi Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una dan menyesuaikannya dengan pagu anggaran sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MOHAMAD AMIN dalam jabatannya selaku PPK yang bertugas menyiapkan dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menyusun perencanaan pengadaan bersama para Kepala Bidang dan Kepala Dinas selaku PA, membuat dan menetapkan spesifikasi teknis / KAK,  membuat rancangan kontrak, membuat dan menetapkan HPS dan mengendalikan kontrak, setelah penginputan dan pengumuman kegiatan Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK kemudian menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk paket Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor Balai Penyuluh Pertanian dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa setelah membuat RAB,  terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK kemudian membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey harga/tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi Riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

VOLUME

SATUAN

 HARGA SATUAN

 JUMLAH HARGA

1

JARINGAN INTERNET

Parabola STB

10

UNIT

22,000,000.00

  220,000,000.00

 

 

Modem AP Wifi

 

 

 

 

 

 

Kuota 10 GB

 

 

 

 

 

 

Kecepatan 6 Mbps

 

 

 

 

2

UPS

Capacity : 2000VA/1000W AC Voltage : 160-220V

10

 

19,547,750.00

  195,477,500.00

 

 

AC Current : 4.8 A

 

 

 

 

 

 

DC INT Batttery : 3 x 12 V, 7 Ah DC Protection Fuse : 50 A

 

 

 

 

 

 

INV Waveform : SYNTHESIZED SINEWAVE (STEP WAVE)

 

 

 

 

 

 

INV Voltage: 220 ± 5% V INV Frequency: 50 Hz INV Efficiency : >80%

 

 

 

 

 

 

CHG Type : CONSTANT VOLTAGE

 

 

 

 

 

 

CHG Voltage: 40.5 CHG Current: 1.5 A

 

 

 

 

 

 

Transfer Time: Back Up Time : 10 min

 

 

 

 

 

 

Indicator: LED & BUZZER Antarmuka/Interface : USB

 

 

 

 

3

WEBCAM

Resolusi Maks: 1080p/30fps - 720p/60fps

10

UNIT

  3,900,000.00

    39,000,000.00

 

 

Jenis Fokus: Auto Focus

 

 

 

 

 

 

Teknologi lensa: Full HD glass; Mikrofon internal: stereo FoV 78°

 

 

 

 

 

 

Panjang kabel: 1,5 inci

 

 

 

 

 

 

ISI KEMASAN: C9/**22 dengan kabel 1,5 M Tripod

 

 

 

 

 JUMLAH

  454,477,500.00

 PPN 10 %

    45,447,750.00

 TOTAL HARGA

  499,925,250.00

 DIBULATKAN

  499,925,000.00

 

  • Bahwa setelah menyusun HPS, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK kemudian mengajukan permintaan pemilihan Penyedia dengan melampirkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa termasuk HPS yang disampaikan kepada POKJA pemilihan/Pejabat Pengadaan dan selanjutnya oleh POKJA pemilihan melaksanakan tender dan menetapkan CV. DIAN PRATAMA dengan Direktur atas nama saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) sebagai pemenang tender pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP sesuai Laporan Hasil Pemilihan Nomor 067/11/BPBJ/JL-32/LHP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021.
  • Bahwa sebagai tindak lanjutnya, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/04.SPPBJ/PPK-DKPP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021, kemudian PPK menunjuk CV. DIAN PRATAMA sebagai penyedia barang/jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp499.400.000 dan selanjutnya bersama-sama dengan penyedia kemudian menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP yang dituangkan dalam Surat Perjanjian/kontrak : Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 lalu menerbitkan Surat Pesanan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet  di 10  Kantor BPP Nomor 528.2/123.01-SP/PPK/DPKP tanggal 05 Juli 2021, dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN BARANG

VOLUME

SATUAN

 HARGA SATUAN

 JUMLAH HARGA

1

JARINGAN INTERNET

10

UNIT

22.000.000,-

220.000.000,-

2

UPS

10

 UNIT

19.500.000,-

195.000.000,-

3

WEBCAM

10

UNIT

3.900.000,-

39.000.000,-

 JUMLAH

454.000.000,-

 PPN 10 %

45.400.000,-

 TOTAL HARGA

499.400.000,-

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya, saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA yang menjadi penyedia melakukan kegiatan pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yaitu pada pengadaan webcam dimana spesifikasi webcam dalam kontrak merujuk ke webcam merk Logitech C922, sementara webcam yang diadakan adalah merk Logitech C615, yang selanjutnya oleh terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK tidak meneliti terlebih dahulu kesesuaian barang yang diterima dari penyedia bahkan menyatakan dalam berita acaranya bahwa barang yang diadakan telah sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ada di dalam kontrak serta dalam kondisi baik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 520.1/124.21.b/BA.PHP/DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
  • Bahwa selain itu CV. DIAN PRATAMA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa terdapat selisih harga/kemahalan harga barang disebabkan penyusunan HPS sebagai dasar penentuan nilai harga dalam kontrak, oleh PPK tidak menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan pekerjaan antara lain :

 

 

NO

 

 

URAIAN

 

VOLUME

 

HARGA  SATUAN

 

JUMLAH

A

SESUAI  KONTRAK

 

 

 

 

  • Jaringan internet

10

22.000.000

220.000.000

 

  • UPS

10

19.500.000

195.000.000

 

  • Webcam

10

3.900.000

  39.000.000

 

 

 

     JUMLAH

454.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

       PPN 10 %

  45.400.000

 

 

 

 

 

 

 

 

  TOTAL

499.400.000

B

SESUAI PEMERIKSAAN/AUDIT

 

 

 

 

  • Jaringan Internet

(pada BPP  Kec. Ampana Kota, Kec. Ampana Tete, Kec. Ulubongka, Kec. Tojo dan Kec. Tojo barat)

(pada kec.batudaka dan walea besar)

(pada kec. Una-una)

(pada kec. Walea kepulauan)

(pada kec. Togean)

5

 

 

 

 

2

 

1

1

1

13.796.200

 

 

 

 

14.641.000

 

14.476.000

15.191.000

14.632.200

68.981.000,00

 

 

 

 

29.282.000,00

 

14.476.000,00

15.191.000,00

14.632.200,00

 

  • UPS

10

4.600.000

46.000.000,00

 

  • Webcam

10

1.700.000

17.000.000,00

 

 

 

     JUMLAH

205.562.200,00

 

 

 

PROFIT PENYEDIA 15 %

30.834.330,00

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

236.396.530,00

 

 

 

       PPN 10 %

23.639.653,00

 

 

 

  TOTAL

260.036.183,00

C

SELISIH

 

 

 

 

  • Selisih A – B

 

 

239.363.817,00

 

  • Selisih PPN

 

 

21.760.347,00

 

  • Selisih PPH

 

 

4.352.069,40

 

  • Total selisih

 

 

213.251.400,60

 

  • Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan (BAST) Nomor 520.1/124.21.c/BAST.BRNG/PPK-DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021, terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK dan saksi WIWIN TRENGGANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Penyedia bersama-sama menandatangani berita acara tersebut dan menyatakan bahwa penyedia telah menyerahkan barang hasil pekerjaan Pengadaan  Sarana Informasi/Jaringan Internet  di 10  Kantor BPP, sesuai Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 padahal senyatanya sampai dengan ditandatanganinya BAST pada bulan Oktober 2021, khusus kegiatan pengadaan jaringan internet, pihak penyedia baru mengadakan sebanyak 4 (unit) yang mana terjadi keterlambatan selama 77 (Tujuh puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 yang oleh terdakwa MOHAMAD AMIN selaku PPK tidak memungut denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia sesuai dengan yang telah di
Pihak Dipublikasikan Ya