Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2025/PN Pal ALKAF, SH.,MH. 1.MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI
2.MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2121/P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALKAF, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI[Penahanan]
2MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI ALIAS FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI ALIAS FIKRI pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Emy Saelan Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, tepatnya di Gedung Kantor BREAKTIME atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas, awalnya Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI bersama Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI duduk di Pasar Masomba, lalu sekitar pukul 03.30 Wita para Terdakwa hendak pulang ke kos Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI di Jalan Lembu dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI yakni saksi AGUS yang mana Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI yang mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI dibonceng. Saat melintas di Jalan Emy Saelan Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan halaman parkir kantor BREAKTIME, lalu Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI sehingga Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di pinggir jalan depan BREAKTIME kemudian Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI turun dari sepeda motor yang dikendarai dan langsung mendekati sepeda motor milik saksi korban ALAM UWENTIRA N. SANTE yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setir lalu mendorong keluar sepeda motor tersebut. Setelah itu, Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI menaiki sepeda motor tersebut sementara Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI membantu mendorong dengan cara menggunakan kaki dari arah samping sambil mengendarai sepeda motor ke kos Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI.
  • Bahwa setelah tiba di kos Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI, Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI membuka soket kunci motor dan menyambungkan kabel menggunakan tangan agar sepeda motor tersebut bisa dinyalakan selanjutnya para Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI menghubungi temannya yang berada di wilayah Kab. Parigi untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI bersama Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI berangkat ke wilayah Kab. Parigi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AGUS namun sesampainya disana calon pembeli tidak jadi membelinya sehingga para Terdakwa kembali ke Palu dan pada saat tiba di wilayah Kel. Kayumalue Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI mencarikan pembeli sepeda motor tersebut pada temannya yang bernama sdra DANI (Daftar Pencarian Orang) kemudian sdra DANI (Daftar Pencarian Orang) mengantarkan sepeda motor tersebut pada orang yang akan membeli, lalu tiba-tiba kemudian pihak kepolisian datang lalu mengamankan dan membawa Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI bersama Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI di Polsek Palu Utara dan setelah itu para Terdakwa dibawa kembali ke Kantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MIFTAHUL FAUZI Alias FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI, saksi korban ALAM UWENTIRA N. SANTE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).;-------

 ----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya