Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pal 1.BAHARIAH
2.USMAN, B.
2.BANK BNI CABANG PALU
3.DARWIS
4.ARFAN
5.AKBAR SARIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARIAH
2USMAN, B.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Khardinal, SHBAHARIAH
2Ryan Khardinal, SHUSMAN B.
3rahmawati sukri,S.HBAHARIAH
4rahmawati sukri,S.HUSMAN B.
5RIZALDI LASIPU, S.HBAHARIAH
6RIZALDI LASIPU, S.HUSMAN B.
7DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.BAHARIAH
8DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.USMAN B.
Tergugat
NoNama
1BANK BNI CABANG PALU
2DARWIS
3ARFAN
4AKBAR SARIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu Sulawesi Tengah
2KANTOR ATR/BPN KOTA PALU
3ANDI HERNIATI, S.H.,M.Kn. PPAT/NOTARIS KOTA PALU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan batal demi hukum seluruh Proses dan perjanjian Jual Beli Antara Para Penggugat dengan Tergugat III;
4. Menyatakan batal demi Hukum Perjanjian Kredit Nomor 1399/PLU/PK-GRIYA/2023 antara Para Penggugat dengan Tergugat I;
5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan keadaan ke Posisi semula sebelum terjadi Jual-Beli dan Perjanjian Kredit;
7. Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
8. Menyatakan Proses Jual Beli antara Para Penggugat dengan Tergugat III Tidak Sah dan Batal Oleh Hukum karena adanya Unsur Penipuan;
9. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Materil yaitu :
- Pinjaman Pada Tergugat I senilai Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau 
- Besaran Hutang jika dihitung dengan angsuran setiap Bulannya sebesar Rp. 13.721.153,- (tiga belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu.seratus lima puluh tiga rupiah) itu untuk angsuran bulan ke 1 sampai bulan ke 12 ditambah dengan,
Angsuran sebesar Rp. 13.160.592,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah) untuk angsuran bulan ke 13 sampai dengan bulan ke 24 ditambah dengan
Angsuran sebesar Rp. 15.237.958,- (lima belas juta dua ratus tiga puluh tujuh Sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) untuk angsuran bulan ke 25 sampai dengan bulan ke 48 ditambah dengan
Angsuran sebesar Rp. 15.662.116,- (lima belas juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) untuk angsuran bulan ke 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan angsuran bulan ke 84 (delapan puluh empat) ditambah dengan;
Angsuran sebesar Rp. 15.891.330,- (lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) untuk angsuran bulan ke 85(delapan puluh lima) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) bulan yaitu Rp. 1.824.215.988,- (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus lima belas ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) di tambah dengan
Angsuran sebesar Rp. 15.891.330,- (lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) untuk angsuran ke 85 (delapan puluh lima) sampai dengan bulan ke 120 (seratus dua puluh)
 
Maka jika dihitung dari angsuran dan lama kredit selama 120(seratus dua puluh) bulan maka sebesar Rp.1.824.215.988,- (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus lima belas ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) atau di tambah dengan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan Kredit pada perkara aquo;
 
10. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Immateril yaitu :
Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar dan menyelesaikan Kerugian Material Para Penggugat sebesar :
- Pinjaman Pada Tergugat I senilai Rp. 1.000.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau 
Besaran Hutang jika dihitung dengan angsuran setiap Bulannya sebesar Rp. 13.721.153,- (tiga belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu.seratus lima puluh tiga rupiah) itu untuk angsuran bulan ke 1 sampai bulan ke 12 ditambah dengan;
Angsuran sebesar Rp. 13.160.592,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah) untuk angsuran bulan ke 13 sampai dengan bulan ke 24 ditambah dengan;
Angsuran sebesar Rp. 15.237.958,- (lima belas juta dua ratus tiga puluh tujuh Sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) untuk angsuran bulan ke 25 sampai dengan bulan ke 48 ditambah dengan;
Angsuran sebesar Rp. 15.662.116,- (lima belas juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) untuk angsuran bulan ke 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan angsuran bulan ke 84 (delapan puluh empat)ditambah dengan;
Angsuran sebesar Rp. 15.891.330,- (lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) untuk angsuran bulan ke 85(delapan puluh lima) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) bulan yaitu Rp. 1.824.215.988,- (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus lima belas ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)ditambah dengan;
Angsuran sebesar Rp. 15.891.330,- (lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) untuk angsuran ke 85 (delapan puluh lima) sampai dengan bulan ke 120 (seratus dua puluh)
 
Maka jika dihitung dari angsuran dan lama kredit selama 120(seratus dua puluh) bulan maka sebesar Rp.1.824.215.988,- (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus lima belas ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dan di tambah dengan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan Kredit pada perkara aquo yang timbul;
12. Menghukum Para Tergugat Untuk secara Tanggung Renteng membayar kerugian Inmateril Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh miliar  rupiah);
13. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membatalkan Perjanjian Kredit Nomor: 1399/PLU/PK-GRIYA/2023 antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan menghapus segala kewajiban Para Penggugat atas kredit tersebut;
14. Memerintahkan Kepada Badan Pertanahan Nasoinal Propinsi Sulawesi Tengah untuk membatalkan peralihan hak antara Para Penggugat dengan Tergugat III;
15. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) perhari apabila Tergugat Lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang pembayaran uang paksa tersebut diberikan kepada Penggugat secara Cash atau melalui Transfer;
16. Menyatakan amar putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan  (uitvoerbaar bij voorraad);
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak