Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Pal 1.AHMAD RUSDI HARAHAP
2.HARUNA
3.ROY MANURUN
4.YUN PRATAMA ARWAN
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2025/PN Pal
Pemohon
NoNama
1AHMAD RUSDI HARAHAP
2HARUNA
3ROY MANURUN
4YUN PRATAMA ARWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan syarat dan prosedur serta bertentangan dengan ketentuan hukum dan haruslah dinyatakan batal ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka sebagai berikut :
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/66/X/RES.1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama AHMAD RUSDI HARAHAP, S.H. / PEMOHON I ;
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/69/X/RES.1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama HARUNA / PEMOHON II ;
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/67/X/RES.1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama ROY MANURUN / PEMOHON III ;
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/68/X/RES.1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama YUN PRATAMA ARWAN / / PEMOHON IV ;

adalah TIDAK SAH menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/47/II/Res.1.6./2024/Ditreskrimum tanggal 06 Februari 2024 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan haruslah dinyatakan batal ;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan / tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/47/II/Res.1.6./2024/Ditreskrimum tanggal 06 Februari 2024 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka ;
  3. Memulihkan dan merehabilitasi segala hak hukum Para Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

 

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya