Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal YAN KAIYA PT. Tunggal Mandiri Jaya Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAN KAIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmar SHYAN KAIYA
2Julianer Aditia Warman, SHYAN KAIYA
3Rusman Rusli, S.H.,M.H.YAN KAIYA
4mey prawesty SHYAN KAIYA
5ABDU RAHMAN DARMAWAN, SHYAN KAIYA
6Muh. Edi Heriansyah., S.HIYAN KAIYA
Tergugat
NoNama
1PT. Tunggal Mandiri Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta aturan terkait lainnya;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak sejak dibacakannya putusan ini dikarenakan tidak adanya kejelasan terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan total sebesar Rp. 105.667.500,- (seratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Penggugat

  •  

Mulai Kerja: 2006-2021 (-/+ 15 Tahun)

Jabatan Terakhir: Supir Tronton

Upah Terakhir: Rp.3.650.000,-

  • Uang Pesangon               : 9 x 1,75  x  Rp.3.650.000   = Rp. 57.487.500
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   : 6 x Rp.3.650.000   = Rp. 21.900.000
  • Uang Penggantian Hak (Cuti)
  • Rp. Rp.3.650.000: 25 Hari Kerja              = Rp. 146.000 (1 Hari Cuti)
  • Rp. 146.000 x 12 Hari (Cuti Pertahun)   = Rp. 1.752.000
  • Rp. 1.752.000 x 15 Tahun (Masa Kerja) = Rp. 26.280.000      

            Total Keseluruhan : Rp. 57.487.500+ Rp. 21.900.000 + Rp. 26.280.000

= Rp. 105.667.500,-

Terbilang = (seratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat beserta isinya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat Upaya Hukum (Uitvoeraar bij voorraad);
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak