Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta aturan terkait lainnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak sejak dibacakannya putusan ini dikarenakan tidak adanya kejelasan terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan total sebesar Rp. 105.667.500,- (seratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat
Mulai Kerja: 2006-2021 (-/+ 15 Tahun)
Jabatan Terakhir: Supir Tronton
Upah Terakhir: Rp.3.650.000,-
- Uang Pesangon : 9 x 1,75 x Rp.3.650.000 = Rp. 57.487.500
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.3.650.000 = Rp. 21.900.000
- Uang Penggantian Hak (Cuti)
- Rp. Rp.3.650.000: 25 Hari Kerja = Rp. 146.000 (1 Hari Cuti)
- Rp. 146.000 x 12 Hari (Cuti Pertahun) = Rp. 1.752.000
- Rp. 1.752.000 x 15 Tahun (Masa Kerja) = Rp. 26.280.000
Total Keseluruhan : Rp. 57.487.500+ Rp. 21.900.000 + Rp. 26.280.000
= Rp. 105.667.500,-
Terbilang = (seratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat beserta isinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat Upaya Hukum (Uitvoeraar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|