| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 369/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | 1.AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ 2.FATHUR RAMHAN Bin ANWAR 3.MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 369/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2985J /P.2.10/Enz/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU -------- Bahwa Terdakwa I. AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ bersama dengan Terdakwa II. FATHUR RAMHAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lembu (Kost-kostan) Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum terjadi penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I yang berada dirumah kos-kosan didatangi oleh terdakwa II. FATHUR RAMHAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT untuk tujuan bermain game bersama, dan saat sedang bermain game para terdakwa berinisiatif untuk membeli 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian para terdakwa saling urunan dimana Terdakwa I sebesar Rp. 150.000 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II dan Terdakwa III masing masing sebesar Rp .50.000 dan, sehingga uang terkumpul sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I pergi membeli 1 (satu) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di daerah Tavanjuka pada seorang laki-laki yang Terdakwa I tidak kenali namanya. kemudian Terdakwa I kembali ke kos-kosannya untuk bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, dan pada saat para terdakwa sedang asik bermain game sekira pukul 00.05 WITA tiba-tiba datang anggota tim Satresnarkoba Polresta Palu yang terdiri dari saksi RIAN ANDRIAN, Saksi MOH. TAKDIR ASHAR, dan Saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang mana sebelumnya telah menerimah informasi dari informan bahwa dikos-kosan milik terdakwa I sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan kemudian Terdakwa I. AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ, Terdakwa II. FATHUR RAMHAN Bin ANWAR serta Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan diatas meja dibagian dapur barang berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1207 gram, 1 (satu) buah kotak bekas rokok merek EL Gaucho yang didalamnya terdapat 1(satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong lengkap dengan pireks yang didalamnya berisi serbuk di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya para terdakwa dilakukan interogasi awal dan mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa sementara 1 (satu) buah kotak bekas rokok merek EL Gaucho, 1(satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong lengkap dengan pireks adalah milik Terdakwa I AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ, kemudian para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah kekantor polresta palu guna penyidikan lebih lanjut. -----------Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0232 tanggal Rabu 19 September 2025 dari Balai Pangawasan Obat dan Makanan Kota palu bahwa barang bukti 1 (satu) paket dalam bentuk bungkusan plastik klip dalamnnya berisi kristal bening / transparan dengan diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa I AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE alias AUQ, Terdakwa II FATHUR RAHMAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI alias FAAT, adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (laporan terlampir).---------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa I. AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ bersama dengan Terdakwa II. FATHUR RAMHAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lembu (Kost-kostan) Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum terjadi penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II. FATHUR RAMHAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Tavanjuka dari seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk tujuan dikomsumsi bersama, selanjutnya saat para terdakwa berada dikos-kosan sedang bermain game para terdakwa mengkomsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian dengan cara pertama – tama terdakwa I memasukkan sebagian narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral kemudian narkotika jenis sabu dimasukan kedalam pireks kaca lalu dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian para terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok secara bergantian begitu seterusnya sampai habis agar tidak merasa mengantuk. Selanjutnya saat para terdakwa sedang asik bermain game sambil mengkomsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota tim Satresnarkoba Polresta Palu yang terdiri dari saksi RIAN ANDRIAN, Saksi MOH. TAKDIR ASHAR, dan Saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang mana sebelumnya telah menerima informasi dari informan bahwa dikos-kosan milik terdakwa I sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan kemudian Terdakwa I. AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ, Terdakwa II. FATHUR RAMHAN Bin ANWAR serta Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI Alias FAAT langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan diatas meja dibagian dapur barang berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1207 gram, 1 (satu) buah kotak bekas rokok merek EL Gaucho yang didalamnya terdapat 1(satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong lengkap dengan pireks yang didalamnya berisi serbuk di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya para terdakwa dilakukan interogasi awal dan mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa sementara 1 (satu) buah kotak bekas rokok merek EL Gaucho, 1(satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong lengkap dengan pireks adalah milik Terdakwa I AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE Alias AUQ, kemudian para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah kekantor polresta palu guna penyidikan lebih lanjut. --------Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0232 tanggal Rabu 19 September 2025 dari Balai Pangawasan Obat dan Makanan Kota palu bahwa 1 (satu) paket dalam bentuk bungkusan plastik klip dalamnnya berisi kristal bening / transparan diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa I AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE alias AUQ, Terdakwa II FATHUR RAHMAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI alias FAAT, adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (laporan terlampir).------------------------ ---------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/358/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay, No. R/359/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay, dan No. R/360/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 28 Agustus 2025 Pukul 19.46 Wita dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), menerangkan bahwa urine dari masing-masing Terdakwa I AHMAD MAULANA AL-FARUQ Bin RAHMAT KAWAROE alias AUQ, Terdakwa II FATHUR RAHMAN Bin ANWAR dan Terdakwa III MUHAMMAD SYAFAAT ANNAN Bin ANSYAR SUTIADI alias FAAT menunjukkan hasil (+) POSITIF mengandung Methaphethamine (MET) dan Amphethamine (AMP). -------------------------------------------- Bahwa Berdasarkan Surat Rekomendasi Assesmen Terpadu dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PALU, terhadap tiga Terdakwa Ahmad Maulana Al-Faruq bin Rahmat Kawaore dengan nomor surat rekomendasi No. B/225/IX/KA/PB/2025/BNNK-PALU, dan BA No. BA/27/IX/Ka./PB./2025/BNNK-PALU, Terdakwa II Fathur Rahman bin Anwar (Rek. No. B/223/IX/KA/PB/2025/BNNK-PALU, BA No. BA/29/IX/Ka./PB./2025/BNNK-PALU), dan Terdakwa III Muhammad Syafaat Annan bin Ansyar Sutiadi (Rek. No. B/224/IX/KA/PB/2025/BNNK-PALU, BA No. BA/28/IX/Ka./PB./2025/BNNK-PALU) yang terlibat dalam Laporan Polisi Nomor LP.A/91/VIII/2025/SPKT, disimpulkan bahwa ketiganya adalah pengguna narkotika jenis sabu dan dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba yang tidak terlibat dalam jaringan. Terdakwa IAhmad Maulana Al-Faruq dan Terdakwa III Muhammad Syafaat Annan mengalami ketergantungan zat dengan gejala putus zat, Sementara itu, Terdakwa II Fathur Rahman yang pola penggunaannya bersifat situasional. --------- Bahwa Para terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
