Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
405/Pid.B/2024/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | 1.MOH. AFRYAN Alias RYAN Alias IAN 2.AGUS SALIM Alias AGUS 3.ADRIYANTO PELEALU Alias ADRIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 405/Pid.B/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2733/P.2.10/Eoh.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa mereka terdakwa I MOH. AFRYAN Alias RYAN, terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS bersama terdakwa III ADRYANTO Alias ADRIAN, pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Toko Burhani milik saksi korban MUFAZAEL HUSEN dijalan RE. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban MUFAZAEL HUSEN, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau oerkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------ Bahwa pada awalnya, para terdakwa merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian di toko Burhani dijalan RE. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I menuju ke toko Burhani milik saksi korban MUFAZAEL HUSEN yang mana sebelum terdakwa II dan terdakwa III telah membuka atap toko dengan cara \terdakwa II memanjat atap menggunakan tangga lalu membuka atap dengan menggunakan bor baut yang telah dipersiapkan oleh terdakwa III lalu para terdakwa melihat situasi aman maka terdakwa II dan terdakwa III memanjat tembok dengan menggunakan tangga lalu terdakwa II masuk kedalam toko Burhani melalui atap yang terbuka lalu turun kedalam toko dengan menggunakan tangga selanjutnya terdakwa II tanpa seijin pemiliknya mengambil 22 (dua puluh dua) televisi merek Sharp ukuran 42 Inch dengan cara terdakwa II memberikan satu persatu televisi kepada terdakwa III yang berada diatas atap lalu terdakwa III mengikat televisi tersebut dengan menggunakan tali tambang yang juga telah dipersiapkan oleh para terdakwa lalu terdakwa III menurunkan satu persatu televisi tersebut dengan menggunakan tali lalu terdakwa I mengambil televisi-televisi tersebut dan dikumpulkan dilanpangan futsal. Kemudian para terdakwa membawa televisi-televisi milik saksi korban MUFAZAEL HUSEN kekos milik terdakwa II dengan menggunakan mobil dan lalu televisi-televisi milik saksi korban MUFAZAEL HUSEIN para terdakwa jual pada orang yang tidak dikenal melalui facebook. Tidak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |