| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa MOHAMAD AGIL pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 04.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah/bengkel milik saksi HERMAN di Jl. Ramba I Lrg. Haji Musa Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari pada hari Minggu tanggal 09 November sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa lewat di Jl. Ramba I Lrg. Haji Musa Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu lalu melihat Alat-alat Mobil yang berada di bengkel milik saksi HERMAN, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada saat adzan subuh, terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Jl. Mutiara Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dengan berjalan kaki, kemudian ketika tiba di Jl. Ramba I Lrg. Haji Musa Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, terdakwa masuk ke dalam halaman rumah/bengkel milik saksi HERMAN tanpa merusak apapun kemudian mengambil Alat-alat Mobil berupa 1 (satu) Kop Mobil APV, 1 (satu) unit Bracket Transmisi, 1 (satu) buah Pompa Air Mobil, 1 (satu) buah besi dudukan mesin pres, 2 (dua) buah Bearing Hub milik saksi HERMAN, kemudian terdakwa membawanya ke sebuah tanah kosong yang ada di depan rumah/bengkel milik saksi HERMAN, kemudian terdakwa pergi mencari dos untuk menyimpan barang-barang hasil curian tersebut, pada saat terdakwa kembali ke tempat terdakwa menyimpan barang-barang hasil curian, terdakwa bertemu dengan saksi HERMAN dan saksi ARAFAT, S.Kom, lalu saksi HERMAN dan saksi ARAFAT, S.Kom yang mencurigai terdakwa bertanya kepada terdakwa “BA APA KAU?” lalu terdakwa MOHAMAD AGIL menjawab “CARI HP SAYA YANG JATUH”, lalu saksi HERMAN menjawab “MUNGKIN DI DAERAH SANA (sambil menunjukan arah bengkel milik saksi HERMAN)”, lalu saksi ARAFAT, S.Kom berkata kepada saksi HERMAN “INI SUDAH ORANG YANG MENCURI” lalu saksi HERMAN langsung menangkap terdakwa MOHAMAD AGIL sambil berkata “DIMANA SEMUA BARANG YANG KAMU CURI” lalu terdakwa MOHAMAD AGIL berkata “ADA DISITU”, lalu terdakwa MOHAMAD AGIL menunjukan tempat terdakwa menyimpan barang-barang hasil curiannya, kemudian saksi HERMAN dan saksi ARAFAT, S.Kom menemukan barang-barang yang sebelumnya telah hilang dari bengkel saksi antara lain 1 (satu) Kop Mobil APV, 1 (satu) unit Bracket Transmisi, 1 (satu) buah Pompa Air Mobil, 1 (satu) buah besi dudukan mesin pres, 2 (dua) buah Bearing Hub, kemudian saksi HERMAN menghubungi Polsek Palu Selatan.
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) Kop Mobil APV, 1 (satu) unit Bracket Transmisi, 1 (satu) buah Pompa Air Mobil, 1 (satu) buah besi dudukan mesin pres, 2 (dua) buah Bearing Hub milik saksi HERMAN tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi HERMAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi HERMAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MOHAMAD AGIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |