Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI bersama-sama dengan Terdakwa II DODI ALFAYEAT Alias DODI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Tg. Angin Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tersebut di atas bermula pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI datang ke rumah Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI lalu Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI keluar dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II DODI ALPAYEAT menyusuri jalanan Kota Palu lalu pada pukul 18.50 wita Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI lewat di Jl. Tg. Angin Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu kemudian Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna Hitam dengan No. Rangka : MH1JM2129JK243455 , No. Mesin : JM21E-220747 milik saksi ERVINA yang sedang terparkir lalu Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI mengatakan kepada Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI “ADA MOTOR ITU TERPARKIR” kemudian Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI memutar balik ke arah sepeda motor lalu Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI turun tepat di depan sepeda motor milik saksi ERVINA yang saat itu dalam posisi tidak terkunci stir kemudian Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI naik ke atas sepeda motor lalu mendorong sepeda motor yang dalam keadaan mati mesin kemudian Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI membantu mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dari arah sebelah kiri dengan menggunakan kaki Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI kemudian Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI menuju ke Jl. Lalove Kel. Nunu Kec. Tatanga Kota Palu hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut namun pada saat melakukan transaksi, Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALPAYEAT Alias DODI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polresta Palu.
- Bahwa ketika Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALFAYEAT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat No. Rangka : MH1JM2129JK243455, No. Mesin : JM21E-2220747 milik ERVINA adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi ERVINA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RADIANSYAH SAADA Alias RANDI dan Terdakwa II DODI ALFAYEAT menyebabkan saksi ERVINA mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |