Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal Nur Asyek PT Macindo Mitra Raya Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Asyek
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFRAIM JIMMY P, SH. MHNur Asyek
2KHASOGI HAMONANGANNur Asyek
3DEDY BRONSON HUTABARAT, SHNur Asyek
4HENRI HUTABARAT, SHNur Asyek
5Fergi Julianto Supriedno Phiter., SHNur Asyek
Tergugat
NoNama
1PT Macindo Mitra Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat
3.Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap 
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sebagai berikut :
 
a.Pesangon
- Masa Kerja 30 Tahun 5 Bulan
- Gaji 3.179.895,- (Sesuai UMK Palu Tahun 2024)
- Perhitungan Pesangon 9 Bulan x 3.179.895,- = 28.619.055,-
- Penghargaan Masa Kerja 10 Bulan x 3.179.895,- = 31.798.950,-
- Pergantian Hak 12 : 25 x 3.179.895,- =       1.526.349.6,- (+)
JUMLAH 61.944.355,-
(enam puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) ; 
b.Upah Selisih Gaji Pokok sesuai UMK Palu Tahun 2023
Rp. 473.895,- x 10 Bulan = Rp. 4.738.950,- 
(empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) ; 
c.Upah Proses
6 (enam) Bulan x Upah Rp. 3.179.895,- = Rp. 19.079.370,-
(Sembilan belas juta tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ; 
Sehingga Total Keseluruhan yang diterima Penggugat adalah sebesar Rp. 85.762.675,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ; 
7.Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik kasasi, (uit voerbaar bij voeraad) 
8.Membebankan biaya menurut Hukum 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya