INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Pal | YAYASAN AS-SABUR | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Â
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam pengambilan titik koordinat hingga penetapan titik koordinat batas tanah atas Sertipikat Hak Milik No: 82/Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan, Surat Ukur No: 7798/1993 tanggal 8 September 1993, seluas 20.000 M2 atas nama Veronica Graselia Putri maharani Dewi Fortuna Salama diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Â
3. Menyatakan surat penetapan hasil pengambilan titik koordinat batas tanah Sertipikat Hak Milik No: 82/Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan, Surat Ukur No: 7798/1993 tanggal 8 September 1993, seluas 20.000 M2 atas nama Veronica Graselia Putri maharani Dewi Fortuna Salama yang dikeluarkan oleh Tergugat diatas tanah milik Penggugat, sebagai berikut:
adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Â
4. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar ganti rugi dan tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil Rp.  200.000.000,-
b. Kerugian Imateriil Rp.  300.000.000,- +
Total Rp.  500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah);
Â
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |