INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | HERMAN | 1.PT. SELULER GLOBAL NET 2.PT. BAHTERA PESAT LINTAS BUANA 3.PT. XL AXIATA, TBK CABANG PALU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
4. Menyatakan menurut Hukum Tergugat II adalah rekanan/kerjasama dengan Tergugat I sebagai Pengguna Jasa Tenaga Kerja dan Tergugat III sebagai Perusahaan Pemberi Kerja;
5. Menyatakan menurut Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
6. Menyatakan menurut Hukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Hak-Hak Normatif Pengugat;
7. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum Surat Pengunduran Diri Penggugat tertanggal 29 Februari 2024;
8. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sejak Perkara a quo putus berkekuatan Hukum tetap, sebagai berikut :
Kompensasi Para Tergugat
- Masa Kerja 4 Tahun 3 Bulan
- Gaji UMK Kota Palu Tahun 2024 Rp. 3.179.895,-
- Uang Kompensasi Tahunan 4 x Rp. 3.179.895,- = Rp. 12.719.895,-
- Proporsional (Bulan) 12 3 x Rp. 3.179.895,- = Rp. 794.973,75,-(+)
JUMLAH Rp. 13.514.868,8,-
Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 13.514.868,8,- (tiga belas juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
11. Membebankan biaya menurut Hukum; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |