Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. ANDRA MUFLIOH AL GHIFAN ILAOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA MUFLIOH AL GHIFAN ILAOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ANDRA MUFLIOH AL GHIFAN ILAOH, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita, pada hari Jumat tangal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita. Dan pada hari Senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Atlantis Mega Store milik saksi korban NALDI WIJAYA Jalan Tjg. Satu Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Jika diantara beberapa perbuatan meskipun  masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita, bermula saat terdakwa berpura-pura sebagai konsumen warnet yang berada di lantai 2 Toko Atlantis Mega Store, menaiki tangga didepan toko yang merupakan akses masuk kedalam toko tersebut. Setelah masuk dilantai 2 warnet terdakwa awalnya duduk duduk didepan warnet sambil memantau situasi dan memantau penjaga warnet, setelah penjaga warnet lengah terdakwa kemudian turun kelantai 1 tempat penjualan HP melalui tangga toko. Setelah berhasil turun ke lantai 1 tempat penjualan HP, terdakwa kemudian membuka etalase penjualan HP yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 128 GB warna biru, Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 128 GB warna biru milik saksi korban NALDI WIJAYA terdakwa kemudian keluar lewat jalan yang sebelumnya terdakwa lalui untuk masuk kedalam warnet dan pulang kerumahnya dengan membawa Handphone milik saksi korban tersebut, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 128 GB warna biru milik saksi korban kepada orang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 14 februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita terdakwa kembali berpura-pura sebagai pengunjung warnet di Toko Atlantis Mega Store dengan menaiki tangga didepan toko yang merupakan akses masuk kedalam toko tersebut. Setelah masuk dilantai 2 warnet terdakwa awalnya duduk duduk didepan warnet sambil memantau situasi dan memantau penjaga warnet, setelah penjaga warnet lengah terdakwa kemudian turun kelantai 1 tempat penjualan HP melalui tangga toko. Setelah berhasil turun ke lantai 1 tempat penjualan HP, terdakwa kemudian membuka etalase penjualan HP yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 128 GB warna biru dan 1 (satu) unit HP Iphone 13 internal 128 GB warna hitam, Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit Handphone milik saksi korban NALDI WIJAYA terdakwa kemudian keluar lewat jalan yang sebelumnya terdakwa lalui untuk masuk kedalam warnet dan pulang kerumahnya dengan membawa Handphone milik saksi korban tersebut, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 128 GB warna biru dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP Iphone 13 internal 128 GB warna hitam dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada orang yang terdakwa tidak kenal di jalan maleo.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa kembali berpura-pura sebagai pengunjung warnet di Toko Atlantis Mega Store dengan menaiki tangga didepan toko yang merupakan akses masuk kedalam toko tersebut. Setelah masuk dilantai 2 warnet terdakwa awalnya duduk duduk didepan warnet sambil memantau situasi dan memantau penjaga warnet, setelah penjaga warnet lengah terdakwa kemudian turun kelantai 1 tempat penjualan HP melalui tangga toko. Setelah berhasil turun ke lantai 1 tempat penjualan HP, terdakwa kemudian membuka etalase penjualan HP yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 256 GB warna pink dan 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 256 GB warna hitam, Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit Handphone milik saksi korban NALDI WIJAYA terdakwa kemudian keluar lewat jalan yang sebelumnya terdakwa lalui untuk masuk kedalam warnet dan pulang kerumahnya dengan membawa Handphone milik saksi korban tersebut, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 256 GB warna pink kepada saksi RUSYDIANSYAH H. MANANNA dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 256 GB warna hitam kepada orang yang terdakwa tidak kenal di wilayah Palupi dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 10 Maret 2025 saksi RIZKI PRASETYA Alias RIZKI yang merupakan karyawan di Toko Atlantis Mega Store milik saksi korban NALDI WIJAYA melakukan pengecekan kelengkapan unit handphone di toko dan mengetahui ada 2 (dua) unit handphone yang hilang sehingga saksi NALDI WIJAYA mengecek CCTV toko dan melihat terdakwa yang mengambil Handphone tersebut, kemudian saksi RIZKI PRASETYA Alias RIZKI memposting muka terdakwa di akun facebook miliknya dan melihat postingan tersebut keluarga terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa berada di desa Sibalaya, selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2025 saksi RIZKI PRASETYA Alias RIZKI bersama saksi korban NALDI WIJAYA pergi ke desa Sibalaya untuk mengamankan terdakwa dan menginterogasi terdakwa sehingga terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke toko milik saksi korban untuk selanjutnya amankan oleh anggota satreskrim Polresta Palu yakni saksi MOH. RUSLI dan saksi MOH. AIDIL dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 15 internal 256 GB warna pink dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NALDI WIJAYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 74.000.000,- (Tujuh Puluh Empat juta rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya