--- Bahwa ia ISMAR Alias NINGRUM, pada hari minggu tanggal 08 September 2024 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dikos milik saksi korban YELFI dijalan Nuri Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
------ Bahwa pada awal, terdakwa mendatangi kos milik saksi korban YELFI dengan maksud untuk meminjam handphone. Dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban YELFI lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hendak meminjam handphone dan karena terdakwa sering meminjam handphone milik saksi korban YELFI lalu saksi korban YELFI memberikan handphone merk Redmi Note 13 Pro kepada terdakwa dan kemudian saksi korban YELFI meminta tolong kepada terdakwa untuk membayarkan sewa kos milik saksi korban sambil memberikan uang sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya setelah menerima handphone dan uang kos tersebut lalu kemudian terdakwa memposting di info jual beli Facebook dan terjadi kesepakatan dengan cara tukar tambah handphone kepada orang yang tidak diketahui namanya. Dan selanjutnya saksi korban YELFI bertemu dengan terdakwa lalu menanyakan perihal handphonenya dan uang sewa kos yang belum terdakwa bayar lunas namun terdakwa lari dengan cara melompat pagar tembok hingga terluka dan pada akhirnya saksi korban YELFI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diadakan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YELFI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.1000.000,-(enam juta seratus ribu rupiah rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------- |