---------- Bahwa terdakwa ANDI CANRA Alias CANRA Pada hari Jumat Tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sulawesi Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota Palu, disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang sedang berjalan kaki menuju ke sebuah kios dan saat melewati rumah saksi korban HJ. ASLIMA, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih beserta kunci kontaknya yang sedang terparkir didepan rumah saksi korban HJ. ASLIMA. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan cara mencorong kepinggir jalan kemudian membawa sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan akan dijual kepada seorang di Jalan Anoa dengan bantuan saksi ADRIAN Alias IYAN dan saksi FALDI namun saat akan melakukan transaksi jual beli terdakwa beserta saksi ADRIAN Alias IYAN dan saksi FALDI diamankan oleh saksi ERWIN dan saksi Dooddy Alfayer selaku anggota Buser dari Polresta Palu.----------------------
---------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HJ. ASLIMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut ----------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |