Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa TEGUH WALUYO Alias TEGUH bersama-sama dengan Lk. ERWINSYAH Alias EWIN (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Cayariangi Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula saat Terdakwa berboncengan dengan Lk. ERWINSYAH Alias EWIN mengendarai sepeda motor Revo warna merah biru milik Lk. ERWINSYAH Alias EWIN dari jalan Dr. Wahidin Kota Palu untuk pergi ke daerah tatanga Kota Palu dan ketika melintas di jalan Cayariangi Kel. Pengawu Lk. ERWINSYAH Alias EWIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Krem DN 3132 NI milik saksi korban HASMAN AH yang terparkir di pinggir jalan didepan rumah saksi korban, sehingga Lk ERWINSYAH Alias EWIN berbalik dan menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dengan jarak 10 meter dari motor korban, kemudian Lk. ERWINSYAH Alias EWIN dengan berjalan kaki mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mendorong sepeda motor korban dengan cara menggandengkan 2 (dua) unit sepeda motor dimana Lk. ERWINSYAH Alias EWIN menyetir motor korban dan terdakwa menyetir motor yang dikendarai sebelumnya, setelah sampaii di jalan Pue Bongo Lk. ERWINSYAH Alias EWIN pulang kerumahnya dengan membawa sepeda motor milik korban tersebut untuk dicarikan pembeli, kemudian Lk. ERWINSYAH Alias EWIN menawarkan kepada saksi FANDI YARSYAH LAPATANTJA untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Krem DN 3132 NI diserati STNK dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi FANDI YARSYAH LAPATANTJA langsung menawar motor tersebut seharga Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) dan Lk. ERWINSYAH Alias EWIN menyetujuinya sehingga terjadi transaksi jual beli di jalan Balaikota tepatnya didepan kantor walikota palu, setelah menerima uang hasil penjualan motor tersebut Lk. ERWINSYAH Alias EWIN langsung pergi meninggalkan saksi FANDI YARSYAH LAPATANTJA, selanjutnya pada malam harinya Lk. ERWINSYAH alias EWIN menelphone Terdakwa meminta nomor rekening Dana milik Terdakwa untuk megirimkan uang hasil curian sepeda motor milik saksi HASMAN AH sebesar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memakai uang hasil penjualan motor terseut untuk dipakai untuk keperluan sehari-hari.
- Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi HASMAN AH, anggota satreskrim polresta palu yakni saksi MUH. RUSDI dan saksi MUHAMMAD RIFALDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan Veteran Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebh lanjut.
- Bahwa ketika Terdakwa bersama-sama dengan Lk. ERWINSYAH alias EWIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Krem DN 3132 NI milik saksi HASMAN AH tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi HASMAN AH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Lk. ERWINSYAH Alias EWIN (DPO) menyebabkan saksi HASMAN AH mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------ |