Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Pal Endang Dwi Astuti, S,H. ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-526 /P.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Astuti, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wita bertempat di TIKI (PihakJasa Pengiriman Barang) di Jalan Diponegoro Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yaitu netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 disiang hari Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mendatangi kantor TIKI yang berada di Jalan Diponegoro Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu, dimana paket kiriman yang dicurigai di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja tersebut sudah tiba di kantor TIKI Palu dan setelah Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengecek paket kiriman tersebut berasal dari Kota Jakarta, atas nama pengirim ABDUL WALID dengan nomor kontak 0895 4150 33026 dengan tujuan Jalan PALU KULAWI RT/RW 4 KOTA PALU DOLO dengan nama penerima atas nama ABDUL CHAIR dengan nomor kontak telfon 0822 7148 1928, atas adanya informasi tersebut, sehingga Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berkordinasi dengan pihak TIKI untuk mengatur tentang cara penyerahan paket kiriman ke orang yang nantinya akan mengambil paket kiriman tersebut.  Kemudian sekira pukul 16.55 wita datanglah Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI yang mengambil paket tersebut, sehingga Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang diterimanya tersebut yang di dalamnya berisi  1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam kemudian diisolasi warna coklat dengan berat 1 (satu) Kilo Gram, 5 (lima) paket plastik kosong bening trasnparan, 1 (satu) buah mesin amplas merk RYU warna hijau dan 1 (satu) buah plastik warna bening dengan No resi TIKI 660087484874 atas nama penerima ABDUL CHAIR alamat jalan Palu Kulawi RT/RW 4 Kota Pulu Dolo No. Hp 082271481928 dan nama pengirim ABDUL WALID alamat Jakarta No. Hp 0895 4150 33026 dengan keterangan paket kiriman alat mesin Amplas/spareparts. Setelah pemeriksaan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa paket ganja sebanyak netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram milik seseorang bernama FAHRUL KEJO yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertempat tinggal di Kota Jakarta;
  • Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI dari  paket ganja sebanyak netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram milik FAHRUL KEJO belum diterima dikarenakan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI telah ditangkap dan diamankan oleh Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah;
  • Bahwa narkotika jenis ganja dengan berat netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram, yang disita dari Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 1,0302 gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0007.K dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.01.25.20 tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.   

 

-----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wita bertempat di TIKI ( PihakJasa Pengiriman Barang) di Jalan Diponegoro Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yaitu netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 disiang hari Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mendatangi kantor TIKI yang berada di Jalan Diponegoro Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu, dimana paket kiriman yang dicurigai di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja tersebut sudah tiba di kantor TIKI Palu dan setelah Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengecek paket kiriman tersebut berasal dari Kota Jakarta, atas nama pengirim ABDUL WALID dengan nomor kontak 0895 4150 33026 dengan tujuan Jalan PALU KULAWI RT/RW 4 KOTA PALU DOLO dengan nama penerima atas nama ABDUL CHAIR dengan nomor kontak telfon 0822 7148 1928, atas adanya informasi tersebut, sehingga Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berkordinasi dengan pihak TIKI untuk mengatur tentang cara penyerahan paket kiriman ke orang yang nantinya akan mengambil paket kiriman tersebut.  Kemudian sekira pukul 16.55 wita datanglah Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI yang mengambil paket tersebut, sehingga Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang diterimanya tersebut yang di dalamnya berisi  1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam kemudian diisolasi warna coklat dengan berat 1 (satu) Kilo Gram, 5 (lima) paket plastik kosong bening trasnparan, 1 (satu) buah mesin amplas merk RYU warna hijau dan 1 (satu) buah plastik warna bening dengan No resi TIKI 660087484874 atas nama penerima ABDUL CHAIR alamat jalan Palu Kulawi RT/RW 4 Kota Pulu Dolo No. Hp 082271481928 dan nama pengirim ABDUL WALID alamat Jakarta No. Hp 0895 4150 33026 dengan keterangan paket kiriman alat mesin Amplas/spareparts. Setelah pemeriksaan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
  • Baha+ paket ganja sebanyak netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI adalah milik seseorang bernama FAHRUL KEJO yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertempat tinggal di Kota Jakarta;
  • Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI dengan menguasai dan memiliki paket ganja sebanyak netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram milik FAHRUL KEJO belum diterima dikarenakan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI telah ditangkap dan diamankan oleh Tim Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah;
  • Bahwa narkotika jenis ganja dengan berat netto 1032,6702 (seribu tiga puluh dua koma enam tujuh nol dua) gram, yang disita dari Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 1,0302 gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0007.K dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.01.25.20 tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tindakan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa ABDUL CHAIR BIN IRZAM alias HERI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya