Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Novita, SH MH
3.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
RUDY OCTAVIANTO Bin BENYAMIN Als UFID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2136B /P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Novita, SH MH
3Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY OCTAVIANTO Bin BENYAMIN Als UFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa RUDY OCTAVIANTO BIN BENYAMIN ALS UFID  dan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekitar pukul 21.50 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Trans Palu- Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang melakukan pemufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu : 19,970,44 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 225/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 28 April 2025. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, menindaklanjuti informasi Masyaraakat kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan informasi tersebut akurat kemudian  tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng  yang di Beck Up  oleh personil Brimob Polda Sulteng melakukan razia di jalan Trans Palu- Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng dalam razia tersebut anggota tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubitshi Ekspander warna hitam DN 1068 IJ yang ditumpangi oleh terdakwa Rudy Octavianto Bin Benyamin Als Ufid bersama dengan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah), kemudian anggota tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Supandi Nasir, saksi Mirwanto Toolingo, saksi Moh. Ripadil, saksi Rudi Anggoro dan saksi Ricky Ricard Julian Kumakau melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut mereka menemukan 1 buah dos warna coklat yang dibungkus karung warna kuning yang disimpan di kursi tengah.
  • Selanjutnya petugas tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi Pr. Zulfia membuka isi dari dos warna coklat tersebut dan menemukan 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina dengan merek Jin Xuan Tea warna orange disimpan dalam tas bermotif gambar boneka warna putih coklat dan 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina dengan merek Jin Xuan Tea warna orange disimpan dalam tas bermotif tulisan warna kuning coklat dan ketika petugas menanyakan isi dari 20 bungkus paket tersebut kepada terdakwa Rudy Octavianto  Bin Benyamin Als Ufid bersama dengan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah) mereka mengakui kalau 20 bungkus paket tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang mereka ambil dari seseorang yang mereka tidak kenal di daerah Tanjung Karang Kab. Donggala.  
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0098 tanggal 24 April 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan Rudy Octavianto Bin Benyamin Als Ufid diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                             

 

Bahwa terdakwa Rudy Octavianto Bin Benyamin Als Ufid dan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah) sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Setiap orang melakukan pemufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu : 19,970,44 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 225/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 28 April 2025. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, menindaklanjuti informasi Masyarakat kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan informasi tersebut akurat kemudian  tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng  yang di Beck Up  oleh personil Brimob Polda Sulteng melakukan razia di jalan Trans Palu- Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng dalam razia tersebut anggota tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubitshi Ekspander warna hitam DN 1068 IJ yang ditumpangi oleh terdakwa Rudy Octavianto  Bin Benyamin Als Ufid bersama dengan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah), kemudian anggota tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Supandi Nasir, saksi Mirwanto Toolingo, saksi Moh. Ripadil, saksi Rudi Anggoro dan saksi Ricky Ricard Julian Kumakau melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut mereka menemukan 1 buah dos warna coklat yang dibungkus karung warna kuning yang disimpan di kursi tengah.
  • Selanjutnya petugas tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi Pr. Zulfia membuka isi dari dos warna coklat tersebut dan menemukan 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina dengan merek Jin Xuan Tea warna orange disimpan dalam tas bermotif gambar boneka warna putih coklat dan 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina dengan merek Jin Xuan Tea warna orange disimpan dalam tas bermotif tulisan warna kuning coklat dan ketika petugas menanyakan isi dari 20 bungkus paket tersebut kepada terdakwa Rudy Octavianto  Bin Benyamin Als Ufid bersama dengan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah) mereka mengakui kalau 20 bungkus paket tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang mereka ambil dari seseorang yang mereka tidak kenal di daerah Tanjung Karang Kab. Donggala.
  • Bahwa terdakwa Rudy Octavianto  Bin Benyamin Als Ufid dan saksi Ahmad Masquri Bin Hasmin Als Ari (diajukan dalam berkas terpisah) dalam menguasai, memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Shabu tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang.     
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0098 tanggal 24 April 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa Rudy Octavianto  Bin Benyamin Als Ufid diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya