Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Nur Aziz Prabowo
2.IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
3.Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
4.Parman S.H
NURNENGSI, S.Pi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/P.2.12/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Aziz Prabowo
2IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
3Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
4Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURNENGSI, S.Pi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI TOLI-TOLI

Jalan Magamu No. 92 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Toli-Toli

Email : kejaritolis@gmail.com Web : kejari-tolitoli.kejaksaan.go.id

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-06/T.Toli/Ft.1/10/2025

 

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

NURNENGSI

DARWIS alias WIWING alias WIWIN

Tempat lahir

:

Simatang

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

57 Tahun / 12 Desember 1967

22 Tahun / 06 Juni 1998

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Indonesia

Tempat Tinggal

:

BTN Nopi Blok G No 14, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli

Jln. Moh. Hatta, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Islam

Pekerjaan

:

PNS (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap)

Buruh Bangunan

Pendidikan

 

:

 

S1 (Sarjana Perikanan)

MAN Kelas 2 (tidak Tamat)

II.

PENAHANAN :

Ditahan Oleh Penyidik

 

 

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

 

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

 

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

 

 

 

Penahanan oleh Penuntut Umum

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

Sejak tanggal 16 Juli 2025 s.d. 04 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-410/P.2.12.4/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s.d. 13 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1634/P.2.12/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Sejak tanggal 14 September 2025 s.d. 13 Oktober 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu berdasarkan Penetapan Nomor: 69/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 02 September 2025.

Sejak tanggal 14 Oktober 2025 s.d. 12 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu berdasarkan Penetapan Nomor: 85/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 02 Oktober 2025.

Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s.d. 11 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-706/P.2.12/Ft.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.

 

III

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/57/05.01/DISKAN tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun Angaran 2018 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/54/05.01/DISKAN tanggal 11 Januari 2018 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018, dengan saksi Ir. GUSMAN sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor: 146 tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2018, (yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi jo. Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli mendapatkan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Pengadaan sarana prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan) dengan rincian pekerjaan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik tahun anggaran 2018 yaitu pekerjaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) senilai total Rp. 849.520.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian penerima yaitu Kelompok Nelayan Sinar Galesong Desa Simatang Kecamatan Dampal Utara, kelompok Nelayan Sipatuo Desa Lingadan Kecamatan Dakopemean, Kelompok Nelayan Tepi Pantai Desa Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Pamparabot Pulau Lutungan Kecamatan Baolan, Kelompok Nelayan Dalanang Desa Lalos Kecamatan Galang, Kelompok Nelayan Bumbung Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Napoleon Desa Simatang Tanjung Kecamatan Dampal Utara, Kelompok Nelayan Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide, bahwa penerima bantuan tersebut diatas didasarkan pada proposal penerima bantuan yang diajukan kelompok nelayan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, saksi ZULFIKAR R. PALALO selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/41/05.01/DISKAN tanggal 11 Januari 2018 bertemu dengan  Saksi MUNAFRI, S.T. dan menyampaikan kepada saksi MUNAFRI, S.T.  bahwa untuk  tahun anggaran 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli mempunyai pekerjaan jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal Fyber Glass, selanjutnya Saksi MUNAFRI, S.T. selaku Direktur CV. TITARA MARANTAM mengajukan surat permohonanan Paket Pekerjaan untuk  Jasa Konsultansi  kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan sesuai dengan Surat Permohanan Pekerjaan Nomor: 007/CV-TM/SPP/I/2018 tertanggal 03 Januari 2018 selanjutnya CV. TITARA MARANTAM ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan untuk kegiatan kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal Fyber Glass sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 523/325.1/PPK-PT/II/2018/Diskan tertanggal 15 Februari 2018 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
  • Bahwa kegiatan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV. WULTOM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lazim disebut Kontrak Nomor: 523/134/PPK-PT/2018/Diskan tertanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari), kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. KRISTO L. BILI selaku Direktur CV. WULTOM.
  • Bahwa untuk Jasa Konsultansi Pengawasan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan oleh CV. TECHNO RISE dengan  Direktur sdr. NUR ZAIN, S.T.  sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 523/345.I/PPK-PT/V/2018/Diskan tanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
  • Bahwa untuk Jasa Konsultansi baik Perencanaan maupun Pengawasan dilaksanakan oleh saksi MUNAFRI S.T. walaupun pada kenyataannya untuk kegiatan jasa konsultansi Pengawasan, kontraknya ditandatangani oleh Sdr. NUR ZAIN, S.T.  selaku Direktur CV. TECHNO RISE, hal tersebut bisa terjadi disebabkan oleh karena kedekatan personal antara saksi Ir. GUSMAN dengan saksi MUNAFRI S.T., yang mana dalam berbagai kegiatan Jasa Konsultansi untuk pekerjaan fisik pada dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Toli-Toli pada saat itu sudah pasti dikerjakan oleh saksi MUNAFRI S.T. termasuk jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan perahu/kapal dimaksud sekalipun saksi MUNAFRI S.T. tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pembuatan gambar dan design  kapal /perahu.
  • Bahwa pada tanggal tanggal 3 September 2018 pihak CV. WULTOM melalui Surat Nomor: 040/SP-PHO/PGDN-KPL/CV.WT/IX/2018 mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan kepada saksi MOH. SAHLAN selaku PPK, selanjutnya saksi MOH. SAHLAN selaku PPK mengirimkan surat kepada Panitia Pemeriksa dan Penilaian Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 523/427/PPK-PT/2018/Diskan tanggal 3 September 2018 dengan perihal: Permohonanan Pemeriksaan Pekerjaan selanjutnya Panitia Pemeriksaan dan Penilaian Hasil pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari: saksi Sahidin, S.Sos selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Mustari Aziz selaku Anggota PPHP, saksi Sunarto H.S selaku Anggota PPHP, saksi Irfan Muin S.Sos selaku Anggota PPHP, saksi  Budin selaku anggota PPHP  melakukan Pemeriksaan Barang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 523/428/PPHP/2018/Diskan tanggal 3 September 2018, yang disaksikan atau yang diketahui oleh Sdr.  KRISTO L. BILLI (penyedia/CV. WULTOM), dengan hasil pemeriksan “dinyatakan baik”.
  • Bahwa telah dilakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. WULTOM yang dibayarkan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu :
  • Tahap pertama pembayaran uang muka 30% setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp. 254.856.000,- (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 1024/LS/2018 tanggal 28 Mei 2018;
  • Tahap kedua 69,25% setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp. 333.482.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 2718/LS/2018 tanggal 26 September 2018; dan
  • Tahap ketiga 100% setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp. 261.182.000,- (dua ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 2984/LS/2018 tanggal 18 Oktober 2018.

Dana tersebut dipindahbukukan dari Kas Daerah ke rekening milik Sdr. KRISTO L. BILLI selaku direktur CV. WULTOM pada Bank Sulteng dengan Nomor Rekening: 2010108401093.

  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan penyerahan 8 (delapan) kapal tersebut oleh saksi BAHRUN NUR, S.H. selaku Penyimpan Barang dan diketahui oleh saksi Ir. GUSMAN selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli kepada kelompok nelayan sebagai penerima manfaat namun pada kenyataannya 8 (delapan) Kapal tersebut tidak bisa digunakan oleh kelompok nelayan untuk menangkap ikan tuna oleh karena kapal-kapal tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menangkap ikan tuna sehingga pengadaan 8 (delapan) kapal tersebut tidak memiliki azas manfaat untuk  kelompok nelayan sebagai penerima bantuan.
  • Bahwa Terdakwa NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada  pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/57/05.01/DISKAN tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), adapun tugas dan fungsi Terdakwa NURNENGSI selaku PPTK antara lain sebagai berikut:
  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
  3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Bahwa dalam kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsi selaku PPTK tersebut sebagaimana mestinya dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass  Tahun Anggaran 2018 bahkan terdakwa justru ikut membenarkan perbuatan-perbuaatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh saksi Ir. Gusman, saksi Moh. Sahlan maupun Sdr. KRISTO L. BILLI selaku Direktur CV. WULTOM, adapun perwujudan dari perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Terdakwa tidak pernah membuat laporan perkembangan pekerjaan pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass kepada saksi Moh. Sahlan selaku PPK.
  2. Terdakwa membuat  tagihan pembayaran untuk kegiatan pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass Tahun Anggaran 2018 yang diajukan kepada Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Toli-Toli selaku Bendahara Umum Daerah atas permintaan lisan dari saksi Moh. Sahlan selaku PPK tanpa terlebih dahulu terdakwa melakukan pemeriksaan ataupun pengecekan terhadap 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja antara PPK dan CV. WULTOM, padahal seharusnya terdakwa melakukan hal tersebut oleh karena terdakwa dalam kapasitas sebagai PPTK mempunyai tugas untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass dimaksud.
  3. Terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai PPTK oleh karena terdakwa pernah mengikuti sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis dan Kondisi Umum yang dilakukan oleh Capt. MOH. ARIF, MM. M.Mar selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu sekaligus sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal terhadap 8 (delapan) unit kapal/perahu Fyber Glass yakni: KM Tuna 01 2018,  KM Tuna 02 2018, KM Tuna 03 2018, KM Tuna 04 2018, KM Tuna 05 2018, KM Tuna 06 2018, KM Tuna 07 2018, KM Tuna 08 2018 tertanggal 6 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
  1. Kontruksi dan Bangunan Kapal
  • Lambung Kapal        : kondisi tidak layak (retak,lapuk,bocor, pecah).
  • Lunas                        : sebagaian besar telah lapuk.
  • Bangunan Kapal       : kondisi tidak layak (retak,lapuk, pecah).
  1. Tenaga penggerak
  • Mesin Induk              : Semua kapal mesin dengan merek dan daya yang sama..
  • Merek                        : Jiandong.
  • Tipe                           : -
  • Daya                          : 27 HP.
  • Putaran                      : 2200 RPM.
  • Keadaan                    : Rusak.
  1. Pengawakan

Tidak memiliki legalitas minimal SKK 30 Mil.

  1. Status Hukum Kapal

Tidak memiliki legalitas status hukum minimal PAS Kecil.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURNENGSI bersama-sama dengan saksi Ir. GUSMAN dan saksi MOH. SAHLAN, serta Sdr. KRISTO L BILLI selaku Direktur CV. WULTOM mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 756.855.092,- (tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/47.02/1tkab.T1i tanggal 21 Juni 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Toli-Toli.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NURNENGSI, Saksi Ir. GUSMAN, Saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) dan Sdr. KRISTO L. BILLI selaku Direktur CV. WULTOM, tidak sesuai dan bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
  1. Pasal 117:
  1. Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
    1. kelaiklautan kapal; dan
    2. kenavigasian.
  2. Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:
    1. keselamatan kapal;
    2. pencegahan pencemaran dari kapal;
    3. pengawakan kapal;
    4. garis muat kapal dan pemuatan;
    5. kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang;
    6. status hukum kapal;
    7. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
    8. manajemen keamanan kapal.
  3. Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
  1. Pasal 124:
  1. Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
  2. Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. material;
  2. konstruksi;
  3. bangunan;
  4. permesinan dan perlistrikan;
  5. stabilitas;
  6. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
  7. elektronika kapal.
  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
  1. Pasal 35:
  1. Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
  2. Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik berlayar dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pelayaran.
  1. Pasal 42:
  1. Dalam rangka keselamatan operasional ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
  1. Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.
  1. Pasal 43: setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
  1. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB XI Keuangan Daerah:
  1. Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat Pemerintahan dari penyerahan Urusan.
  2. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Bab II Pengadaan, Pembangunan dan Pengerjaan Kapal:
  1. Sebelum pembangunan atau perombakan kapal yang merupakan bagian dari pengerjaan kapal dilaksanakan, pemilik atau galangan wajib membuat perhitungan dan gambar rancang-bangun kapal serta data kelengkapannya.
  2. Penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
  3. Apabila gambar dan data telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memberikan pengesahan dapat dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
  4. Pembangunan atau perombakan kapal harus mengikuti gambar dan data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilaksanakan pada galangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  5. Pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
  6. Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun kapal meliputi pemenuhan keselamatan kapal juga kesesuaian dengan peruntukan, standarisasi, kemudahan pengoperasian dan perawatan kapal serta perkembangan teknologi.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
  1. Pasal 4 huruf a menegaskan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas dan nilai etika;
  2. Pasal 5 menegaskan bahwa Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan;
  1. Menyusun dan menerapkan aturan perilaku.
  2. Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah.
  3. Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku.
  4. Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
  5. Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 4 menegaskan bahwa Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa;
  6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. mendorong pemerataan ekonomi; dan
  8. mendorong pengadaan berkelanjutan.
  1. Pasal 6 menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel.
  1. Pasal 7 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa:
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
  1. Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  1. Pasal 4
  1. keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  1. Pasal 132
  1. setiap pengeluaran belanja atas beban apbd harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  2. bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/57/05.01/DISKAN tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun Angaran 2018 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/54/05.01/DISKAN tanggal 11 Januari 2018 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun 2018, dengan saksi Ir. GUSMAN sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor: 146 tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2018, (yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

yaitu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
  3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 756.855.092,- (tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/47.02/1tkab.T1i tanggal 21 Juni 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Toli-Toli atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli mendapatkan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Pengadaan sarana prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan) dengan rincian pekerjaan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 yaitu pekerjaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu penangkap ikan) senilai total Rp. 849.520.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian penerima yaitu Kelompok Nelayan Sinar Galesong Desa Simatang Kecamatan Dampal Utara, kelompok Nelayan Sipatuo Desa Lingadan Kecamatan Dakopemean, Kelompok Nelayan Tepi Pantai Desa Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Pamparabot Pulau Lutungan Kecamatan Baolan, Kelompok Nelayan Dalanang Desa Lalos Kecamatan Galang, Kelompok Nelayan Bumbung Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Napoleon Desa Simatang Tanjung Kecamatan Dampal Utara, Kelompok Nelayan Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide., bahwa penerima bantuan tersebut diatas didasarkan pada proposal penerima bantuan yang diajukan kelompok nelayan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli.
  • Bahwa Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, saksi ZULFIKAR R. PALALO selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/41/05.01/DISKAN tanggal 11 Januari 2018 bertemu dengan  Saksi MUNAFRI, S.T. dan menyampaikan kepada saksi MUNAFRI, S.T.  bahwa untuk  Tahun Anggaran 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli mempunyai pekerjaan jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal Fyber Glass, selanjutnya Saksi MUNAFRI, S.T. selaku Direktur CV. TITARA MARANTAM mengajukan surat permohonanan Paket Pekerjaan untuk  Jasa Konsultansi  kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan sesuai dengan Surat Permohanan Pekerjaan Nomor: 007/CV-TM/SPP/I/2018 tertanggal 03 Januari 2018 selanjutnya CV. TITARA MARANTAM ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan untuk kegiatan kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal Fyber Glass sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 523/325.1/PPK-PT/II/2018/Diskan tertanggal 15 Februari 2018 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
  • Bahwa kegiatan pengadaan kapal/perahu peangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV. WULTOM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lazim disebut Kontrak Nomor: 523/134/PPK-PT/2018/Diskan tertanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari), kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sdr. KRISTO L. BILI selaku Direktur CV. WULTOM.
  • Bahwa untuk Jasa Konsultansi Pengawasan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan oleh CV. TECHNO RISE dengan  Direktur sdr. NUR ZAIN, S.T.  sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 523/345.I/PPK-PT/V/2018/Diskan tanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak  Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
  • Bahwa untuk Jasa Konsultansi baik Perencanaan maupun Pengawasan dilaksanakan oleh saksi MUNAFRI S.T. walaupun pada kenyataannya untuk kegiatan jasa konsultansi Pengawasan, kontraknya ditandatangani oleh sdr. NUR ZAIN, S.T.  selaku Direktur CV. TECHNO RISE, hal tersebut bisa terjadi disebabkan oleh karena kedekatan personal antara saksi Ir. GUSMAN  dengan saksi MUNAFRI S.T.,  yang mana dalam berbagai kegiatan Jasa Konsultansi untuk pekerjaan fisik pada dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Toli-Toli pada saat itu sudah pasti dikerjakan oleh saksi MUNAFRI S.T. termasuk jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan perahu/ kapal dimaksud sekalipun saksi MUNAFRI S.T. tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pembuatan gambar dan design  kapal /perahu.
  • Bahwa pada tanggal 3 September 2018 pihak CV. WULTOM melalui surat Nomor: 040/SP-PHO/PGDN-KPL/CV.WT/IX/2018 mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan kepada saksi MOH. SAHLAN selaku PPK, selanjutnya saksi  MOH. SAHLAN selaku PPK mengirimkan surat kepada Panitia Pemeriksa dan Penilaian Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 523/427/PPK-PT/ 2018/Diskan tanggal 3 September 2018 dengan perihal: Permohonanan Pemeriksaan Pekerjaan selanjutnya Panitia Pemeriksaan dan Penilaian Hasil pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari: Saksi. Sahidin, S.Sos selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Mustari Aziz selaku Anggota PPHP, saksi Sunarto H.S selaku Anggota PPHP, saksi Irfan Muin S.Sos selaku Anggota PPHP, saksi Budin selaku anggota PPHP melakukan Pemeriksaan Barang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 523/428/PPHP/2018/Diskan tanggal 3 September 2018, yang disaksikan atau yang diketahui oleh Sdr. KRISTO L. BILLI (penyedia/CV. WULTOM), dengan hasil pemeriksan “dinyatakan baik”.
  • Bahwa telah dilakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass dengan nilai kontrak sebesar Rp.849.520.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. WULTOM yang dibayarkan sebanyak 3 (tiga) Tahap yaitu:
  • Tahap pertama pembayaran uang muka 30% setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp. 254.856.000,- (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 1024/LS/2018 tanggal 28 Mei 2018;
  • Tahap kedua 69,25 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp. 333.482.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 2718/LS/2018 tanggal 26 September 2018; dan
  • Tahap ketiga 100 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp.261.182.000,- (dua ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 2984/LS/2018 tanggal 18 Oktober 2018.

Dana tersebut dipindahbukukan dari Kas Daerah ke rekening milik Sdr. KRISTO L. BILLI selaku direktur CV. WULTOM pada Bank Sulteng dengan Nomor Rekening: 2010108401093.

  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan penyerahan 8 (delapan ) kapal tersebut oleh saksi BAHRUN NUR, S.H. selaku Penyimpan Barang dan diketahui oleh  saksi Ir. GUSMAN selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli  kepada kelompok nelayan sebagai penerima manfaat namun pada kenyataannya 8 (delapan) Kapal tersebut tidak bisa digunakan oleh kelompok nelayan untuk menangkap ikan tuna oleh karena kapal-kapal tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menangkap ikan tuna sehingga pengadaan 8 (delapan) kapal tersebut tidak memiliki azas manfaat untuk  kelompok nelayan sebagai penerima bantuan.
  • Bahwa Terdakwa Nurnengsi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada  pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass  Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Toli-Toli Nomor: 523/57/05.01/DISKAN tanggal 15 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), adapun tugas dan fungsi Terdakwa NURNENGSI selaku PPTK antara lain sebagai berikut:
        1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
        2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
        3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Bahwa dalam kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsi selaku PPTK tersebut sebagaimana mestinya dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass  Tahun Anggaran 2018 bahkan terdakwa justru ikut membenarkan perbuatan-perbuaatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh saksi Ir. Gusman, saksi Moh. Sahlan maupun Sdr. KRISTO L. BILLI selaku Direktur CV. WULTOM, adapun perwujudan dari perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

              1. Terdakwa tidak pernah membuat laporan perkembangan pekerjaan pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass kepada saksi Moh. Sahlan selaku PPK.
              2. Terdakwa membuat  tagihan pembayaran untuk kegiatan  pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass  Tahun anggaran 2018 yang diajukan kepada Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Toli-Toli selaku Bendahara Umum Daerah atas permintaan lisan dari saksi Moh. Sahlan selaku PPK tanpa terlebih dahulu terdakwa melakukan pemeriksaan ataupun pengecekan terhadap 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja antara PPK dan CV. WULTOM, padahal seharusnya terdakwa melakukan hal tersebut oleh karena terdakwa dalam kapasitas sebagai PPTK mempunyai tugas untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass dimaksud.
              3. Terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai PPTK oleh karena terdakwa pernah mengikuti sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis dan Kondisi Umum yang dilakukan oleh Capt. MOH. ARIF, MM. M.Mar selaku  Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu sekaligus sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal terhadap 8 (delapan) unit kapal/perahu  Fyber Glass yakni: KM Tuna 01 2018,  KM Tuna 02 2018, KM Tuna 03 2018, KM Tuna 04 2018, KM Tuna 05 2018, KM Tuna 06 2018, KM Tuna 07 2018, KM Tuna 08 2018 tertanggal  6 Maret 2023 adalah sebagai berikut  :
  1. Kontruksi dan Bangunan Kapal
  • Lambung Kapal        : kondisi tidak layak (retak,lapuk,bocor, pecah).
  • Lunas                        : sebagaian besar telah lapuk.
  • Bangunan Kapal       : kondisi tidak layak (retak,lapuk, pecah).
  1. Tenaga penggerak
  • Mesin Induk              : semua kapal mesin dengan merek dan daya yang sama.
  • Merek                        : Jiandong.
  • Tipe                           : -
  • Daya                          : 27 HP.
  • Putaran                      : 2200 RPM..
  • Keadaan                    : Rusak.
  1. Pengawakan

Tidak memiliki legalitas minimal SKK 30 Mil.

  1. Status Hukum Kapal

Tidak memiliki legalitas status hukum minimal PAS Kecil.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. GUSMAN dan saksi MOH. SAHLAN, serta Sdr. KRISTO L BILLI selaku Direktur CV. WULTOM mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan  8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 756.855.092,- (Tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah)  sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/ 47.02/1tkab.T1i tanggal 21 Juni 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Toli-Toli.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi Ir. GUSMAN, saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) dan Sdr. KRISTO L. BILLI selaku Direktur CV. WULTOM, tidak sesuai dan bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
  1. Pasal 117:
  1. Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
    1. kelaiklautan kapal; dan
    2. kenavigasian.
  2. Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:
    1. keselamatan kapal;
    2. pencegahan pencemaran dari kapal;
    3. pengawakan kapal;
    4. garis muat kapal dan pemuatan;
    5. kesejahteraan awak kapal dan kesehatan: penumpang;;
    6. status hukum kapal;
    7. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
    8. manajemen keamanan kapal.
  3. Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
  1. Pasal 124:
  1. Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
  2. Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. material;
    2. konstruksi;
    3. bangunan;
    4. permesinan dan perlistrikan;
    5. stabilitas;
    6. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
    7. elektronika kapal.
  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
  1. Pasal 35:
  1. setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri.
  2. pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik berlayar dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pelayaran.
  1. Pasal 42:
  1. dalam rangka keselamatan operasional ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
  1. syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.
  1. Pasal 43: setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
  1. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB XI Keuangan Daerah:
  1. pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat pemerintahan dari penyerahan urusan.
  2. pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Bab II Pengadaan, Pembangunan dan Pengerjaan Kapal:
  1. sebelum pembangunan atau perombakan kapal yang merupakan bagian dari pengerjaan kapal dilaksanakan, pemilik atau galangan wajib membuat perhitungan dan gambar rancang-bangun kapal serta data kelengkapannya.
  2. penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal.
  3. apabila gambar dan data telah memenuhi persyaratan, maka pejabat pemeriksa keselamatan kapal memberikan pengesahan dapat dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
  4. pembangunan atau perombakan kapal harus mengikuti gambar dan data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilaksanakan pada galangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  5. pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal dilakukan. pengawasan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal.
  6. penelitian dan pemeriksaan rancang bangun kapal meliputi pemenuhan keselamatan kapal juga kesesuaian dengan peruntukan, standarisasi, kemudahan pengoperasian dan perawatan kapal serta perkembangan teknologi.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
  1. Pasal 4 huruf a menegaskan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas dan nilai etika;
  2. Pasal 5 menegaskan bahwa Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan;
  1. menyusun dan menerapkan aturan perilaku.
  2. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan instansi pemerintah.
  3. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku.
  4. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
  5. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 4 menegaskan bahwa Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa;
  6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. mendorong pemerataan ekonomi; dan
  8. mendorong pengadaan berkelanjutan.
  1. Pasal 6 menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel.
  1. Pasal 7 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa:
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
  1. Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  1. Pasal 4
  1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  1. Pasal 132
  1. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

 

Toli-Toli, 23 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H.

                                                                                                            Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya