Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
95/Pdt.G/2025/PN Pal | MEITY AGNES KENAP, SE | 1.UMAR. ND 2.YUNITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | - Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; - Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua.) adalah perbuatan melawan hukum (ONRECHTMATIGE DAAD); - Memerintahkan kepada TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil; MATERIIL : ±Rp. 876.800.000,00 (kurang lebih delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). - Memerintahkan kepada TERGUGAT TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (INCRACHT); - Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |