Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa ALI USMAN Bin MUSLINO Alias SAM,Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah Milik ALI USMAN Bin MUSLINO Alias SAM yang terletak di Jalan Malonda, Rt/Rw 002/003, Kel. Watusampu, Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 29,2306 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wita ketika terdakwa ALI USMAN Bin MUSLINO Alias SAM bertemu dengan FES (daftar pencarian orang/DPO) di depan rumah temannya di Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu dan mengatakan kepada Terdakwa ”ada dana” dan Terdakwa menjawab ”Iya, ada” kemudian saudara FES (DPO) kembali mengatakan ”kalau mau beli narkotika jenis sabu hubungi nomor ini 083892241173 (tertulis diatas kertas) atas nama MARTEPLES” setelah menyimpan nomor tersebut kemudian Terdakwa bersama saudara FES (DPO) langsung pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.05 wita Terdakwa menghubungi saudara MARTEPLES (daftar Pencarian Orang/DPO) sesuai dengan nomor telepon yang diberikan oleh saudara FES (DPO) sebelumnya namun tidak diangkat dan sekitar pukul 17.31 wita Terdakwa di chat via WhatsApp oleh MARTEPLES (DPO) dengan mengatakan ”maaf bosku baru bangun” dan Terdakwa langsung membalas chat tersebut dengan mengatakan ”Iya TDK knapa suvu, Mau ba order sy ini suvu, 1 (satu) Ball Ada dana Rp. 10.500, Bisa sy langsung otw suvu” dan sekitar pukul 17.57 wita Terdakwa langsung mentransfer uang pembayaran narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus) ke nomor rekening 518401029617532 bank BRI atas nama INING dan sekitar pukul 17.58 wita MARTEPLES (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat WhatsApp dengan mengatakan ”Iye, baru habis makan bosku” dan Terdakwa membalas chat tersebut dengan mengatakan ini ada ”Uang kes dengan saya ini suvu Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)” jadi total Rp 10.500.000,- (sepuluh juta Lima ratus rupiah) dan MARTEPLES (DPO) langsung membalas chat Terdakwa dengan mengatakan ”Iye langsung kemari jo” dan sekitar pukul 18.44 wita Terdakwa langsung menuju ke Kayumalue tempat saudara MARTEPLES mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar atau 1 (satu) ball kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dan sekitar pukul 19.44 wita Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut tepatnya di samping POM MINI di Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu kemudian uang kes sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)” di simpan juga di tempat tersebut sesuai intruksi MARTEPLES sehingga terdakwa masih berutang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar setelah barang tersebut habis dijual dimana harga 1 (satu) ball tersebut seharga Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, ketika terdakwa sampai dirumahnya kemudian terdakwa membuat menjadi 28 (dua puluh delapan) paket kecil dan disimpan di didalam pembungkus rokok gudang garam surya sebanyak 15 (lima belas) paket dan 13 (tiga belas) paket di bungkus tissu warna putih disimpan didalam kantong celana yang digunakan terdakwa pada saat itu, dan barang bukti tersebut ditemukan oleh rekan-rekan Tim dari Ditresnarkoba polda Sulteng pada saat melakukan penggeledahan dan penangkapan pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.05 wita terhadap terdakwa dirumahnya, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa harga per gram yang Terdakwa beli dari saudara Marteples (DPO) seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan akan jual dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per gram atau paket kecil sebanyak 0,08 gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang akan diperoleh terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per gramnya yang rencana akan di jual kepada kariyawan Perusahaan tambang galian c di wilayah Watusampu.
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :82/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tgl 10 Februari 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. adalah terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1280 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa ALI USMAN Bin MUSLINO Alias SAM,Pada pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah Milik ALI USMAN Bin MUSLINO Alias SAM yang terletak di Jalan Malonda, Rt/Rw 002/003, Kel. Watusampu, Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan, melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 29,2306 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALI USMAN Bin MUSLINO Alias SAM sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Kemudian setelah memiliki cukup bukti Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Malonda, Rt/Rw 002/003, Kel. Watusampu, Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng, dan pada saat hendak melalukan penangkapan terhadap terdakwa ALI USMAN, saksi RIFKI ALAN DJADI dan ANDI TAHANG melihat terdakwa ALI USMAN membuang sesuatu di samping rumah tepatnya disekitar rumah keluarganya, Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung mengajak terdakwa untuk menuju ke samping rumah dan memeriksa sesuatu yang dibuang oleh terdakwa, dan hasilnya ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket sedang yang terbungkus tisu dan 15 (lima belas) paket kecil yang disimpan di dalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya. Pada saat Tim Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng hendak kembali melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya di depan pintu masuk rumahnya, terdakwa sempat menjatuhkan bungkusan tisu dan setelah di periksa berisi 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti lainnya berupa 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu;Uang tunai sejumlah Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya; 2 (dua) buah tisu warna putih;2 (dua) buah alat hisab sabu (bong); 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam; dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna putih dengan nomor IMEI 1 : 867637070374930 dan IMEI 2 : 867637070374922 dengan Nomor sim card 082258374994, dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :82/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tgl 10 Februari 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. adalah terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1280 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |