| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa nama pemohon yang bernama BAZIMA ADNAN SADIK dan bernama BAZIMA UTAMI PUTRI, berdasarkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pasport pemohon adalah orang yang sama.
- Mengizinkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta pihak Bank Mandiri Syariah untuk merubah nama Pemohon di berkas BPIH dan setoran awal SPPH yang semula bernama BAZIMA ADNAN SADIK, diubah/diganti menjadi BAZIMA UTAMI PUTRI, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Dan atau Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |