Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. MOH. SAHID Bin DOMA ISMAIL Alias SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 712 /P.2.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa terdakwa MOH. SAHID BIN DOMA ISMAIL Alias SAID pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Zebra III Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebenaran informasi tersebut dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa saat sedang melintas dipinggir jalan Zebra lalu mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam sebuah tas selempang warna hitam yang terdakwa gunakan dan 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA VEGA warna biru ungu tanpa plat nomor yang digunakan terdakwa kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan diPolres Palu;

 

--------Bahwa saat dilakukan introgasi diakui oleh terdakwa bahwa 1 paket sedang yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu diperoleh terdakwa dengan cara dibeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di bawah jembatan kel. Tavanjuka Kec. Tatanga kota palu dengan harga Rp. 1.700.000 yang rencananya Sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan Sebagian lagi akan terdakwa jual apabila ada yang membeli;

 

-------- Bahwa 1 Paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa dengan berat netto 3,495 gram. Kemudian Berdasarkan surat dari Balai POM Palu nomor R-PP.01.01.4B.11.25.659, tanggal 25 November 2025,  tentang surat pengantar hasil uji diduga shabu barang bukti dari Polresta Palu a.n terdakwa MOH. SAHID BIN DOMA ISMAIL Alias SAID No. laporan Pengujian: LHU.103.K.05.16.25.0305 barang bukti terdakwa MOH. SAHID BIN DOMA ISMAIL Alias SAID  POSITIF METAMFETAMIN terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--

 

-------Bahwa terdakwa tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Ri No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-----------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua :

 

----- Bahwa terdakwa MOH. SAHID BIN DOMA ISMAIL Alias SAID pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Zebra III Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebenaran informasi tersebut dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa saat sedang melintas dipinggir jalan Zebra lalu mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam sebuah tas selempang warna hitam yang terdakwa gunakan dan 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA VEGA warna biru ungu tanpa plat nomor yang digunakan terdakwa kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan diPolres Palu;

 

-------- Bahwa 1 Paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa dengan berat netto 3,495 gram. Kemudian Berdasarkan surat dari Balai POM Palu nomor R-PP.01.01.4B.11.25.659, tanggal 25 November 2025,  tentang surat pengantar hasil uji diduga shabu barang bukti dari Polresta Palu a.n terdakwa MOH. SAHID BIN DOMA ISMAIL Alias SAID No. laporan Pengujian: LHU.103.K.05.16.25.0305 barang bukti terdakwa MOH. SAHID BIN DOMA ISMAIL Alias SAID  POSITIF METAMFETAMIN terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya;

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya