INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.STARMON EDWAR TULOY, S.Th 2.NI KETUT FITRIANI |
NI WAYAN MENI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya ; ----
2. Menyatakan demi hukum Tergugat serta Turut Tergugat I,II,III,IV,V telah melakukan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian/mengembalikan uang sebesar Rp.727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian : ------------
a. Ganti bangunan Rp. 350.000.000,- ----------------------------------------------------------
b. Ganti rugi selama ditutup 7 tahun Rp. 252.000.000,- ------------------------------------
c. Konpensasi kerugian Rp.125.000.000-, -------------------------------------------------------
4. Tergugat untuk mengosongkan rumah yang ditempati tanpa paksaan ;------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;-------------------------------------- Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ; -------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ; ---------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |