Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal DESPRI WELDI PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DESPRI WELDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H.,M.HDESPRI WELDI
Tergugat
NoNama
1PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 03 Agustus 2025.

3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus;

4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat (DESPRI WELDI) pada posisi dan jabatan semula sebagai Operator Dump Truck;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan (upah proses), terhitung sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan putusan ini dilaksanakan, sebesar Rp. 4.007.673,- per bulan, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak