Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. REZA Bin ANAS RAUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2203/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA Bin ANAS RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa REZA Bin ANAS RAUF, pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Pangeran Hidayat No.36 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto 1,9338 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

------ Berawal dari keinginan terdakwa untuk menjual sabu-sabu lalu terdakwa membeli sabu-sabu kepada Lk. GUL (DPO) yang berada dirumah terdakwa sebanyak 5 (lima) paket dengan harga sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan sabu-sabu tersebut telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket, perpaketnya seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dirumah milik terdakwa dijalan Pangeran Hidayat No.36 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa yang berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak plastik warna orange berisikan 2 (dua) paket  sabu-sabu dibawah kasur didalam kamar, 6 (enam) plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) bog/alat isap sabu ditemukan dilantai didalam kamar, dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana 2 (dua) paket sabu milik terdakwa dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,9338 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1026 gram sehingga sisa barang bukti seberat 1,8312 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0181 tanggal 19 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa REZA Bin ANAS RAUF, pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Pangeran Hidayat No.36 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto 1,9338 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dirumah milik terdakwa dijalan Pangeran Hidayat No.36 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa yang berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak plastik warna orange berisikan 2 (dua) paket  sabu-sabu dibawah kasur didalam kamar, 6 (enam) plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) bog/alat isap sabu ditemukan dilantai didalam kamar, dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana 2 (dua) paket sabu milik terdakwa dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,9338 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1026 gram sehingga sisa barang bukti seberat 1,8312 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0181 tanggal 19 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

 

 

KETIGA :

------ Bahwa  ia terdakwa REZA Bin ANAS RAUF, pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Pangeran Hidayat No.36 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

------ Berawal terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada Lk. GUL (DPO) untuk dijual kembali dan kemudian terdakwa juga menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor :  R/288/XI/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya