Dakwaan |
P R I M A I R
Bahwa terdakwa MOH. RIBON Alias RUMPU selaku selaku Kaur Perencana Desa Masaingi T.A. 2020 s/d T.A. 2021 bersama-sama dengan Saksi NAWAWIAN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Saksi ZULFA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. yang terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Desa Masaingi pada T.A. 2020 berdasarkan Peraturan Desa Masaingi No. 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2020 Tanggal 8 Oktober 2020 memiliki Pendapatan Desa senilai Rp. 1.185.895.802 yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp. 785.814.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 391.073.000 serta Bagi Hasil Pajak (PBH) Rp. 9.008.802.
- Bahwa Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, menunjuk dan mengangkat perangkat Desa Masaingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor: 01/KD-MS/I/TAHUN 2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Masaingi Tahun 2020 yakni:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
BING SLAMET
|
SEKRETARIS DESA
|
2.
|
RINTO
|
KAUR URUSAN UMUM DAN TATA USAHA
|
3.
|
MOH. RIBON
|
KAUR PERENCANA
|
4.
|
ZULFA
|
KAUR KEUANGAN
|
5.
|
RIFSAL
|
KASI PEMERINTAH
|
6
|
MUKHLIS
|
KASI KESEJAHTERAAN
|
7.
|
ANITA M. AMIN
|
KASI PELAYANAN
|
8.
|
HAMLAN
|
KADUS I
|
9.
|
MASULUN
|
KADUS II
|
10.
|
RUSTAM
|
KADUS III
|
11.
|
SAAD LAMAMI
|
KADUS IV
|
12
|
SYARIFUDIN HG
|
KADUS V
|
- Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa untuk dapat mengelola keuangan desa tersebut ,harus terlebih dahulu ada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dengan peraturan desa, maka atas perintah Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi, Terdakwa MOH. RIBON membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2020, kemudian Terdakwa MOH. RIBON yang mengetahui seharusnya yang membuat dan menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Masaingi adalah Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang saat itu dijabat oleh saksi BING SLAMET, namun Terdakwa MOH. RIBON tetap menghendaki dan membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2020 sehingga perbuatan Terdakwa MOH. RIBON telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 8 Mei 2018 Pasal 5 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan, Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.
- Selanjutnya untuk membantu melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Masaingi, dalam Pengelolaan Keuangan Desa Masaingi T.A 2020 Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi telah menunjuk dan mengangkat Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan urat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor: 03 /KD-MS/I/2020 Tanggal 3 Januari 2020 Tentang TIM Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Masaingi Kec. Sindue Tahun 2020 dengan susunan sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
NAWAWIAN LANAWI
|
Penanggung Jawab
|
2.
|
BING SLAMET
|
Koordinator
|
3.
|
MUKHLIS
|
Ketua TPK
|
4.
|
MOH. RIBON, S. Pd. I
|
Sekretaris TPK
|
5.
|
DAENG MASESE
|
Anggota TPK
|
- Selanjutnya Bahwa pada uraian penggunaan belanja Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Masaingi No. 07 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Perubahan APBDes) Desa Masaingi Kec. Sindue Tahun 2020 Tanggal 9 Oktober 2020 yaitu sebagai berikut:
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH ANGGARAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
A
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
|
|
|
1
|
Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
Rp. 23.400.000
|
ADD
|
2
|
Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
Rp. 239.400.000
|
ADD
|
3
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
|
Rp. 8.247.000
|
ADD
|
4
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
Rp. 46.800.000
|
ADD
|
5
|
Penyediaan Operasional BPD
|
Rp. 3.110.000
|
ADD
|
6
|
Musyawarah Perencanaan Desa
|
Rp. 8.370.000
|
ADD
|
7
|
Penyusunan Dokumen Keuangan
|
Rp. 17.206.000
|
|
B
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
|
1
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
|
Rp. 28.800.000
|
DD
|
2
|
Pengelolaan Perpusatakaan Milik Desa
|
Rp. 27.865.000
|
DD
|
3
|
Penyelenggaraan Posyandu
|
Rp. 13.000.000
|
DD
|
4
|
Pemeliharaan Jalan Desa
|
Rp. 9.008.802
|
PBH
|
5
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
|
Rp. 2.500.000
|
DD
|
6
|
Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi
|
Rp. 50.000.000
|
DD
|
7
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata
|
Rp. 297.179.000
|
DD
|
C
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
|
1
|
Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Skala
|
Rp. 19.650.000
|
ADD
|
2
|
Penyelenggaraan Festival Kesenia, Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan
|
Rp. 9.800.000
|
DD
|
3
|
Pembinaan Lembaga Adat
|
Rp. 6.000.000
|
ADD
|
4
|
Pembinaan PKK
|
Rp. 3.500.000
|
DD
|
5
|
Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
Rp. 23.760.000
|
DD
|
D
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|
|
1
|
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
|
Rp. 50.000.000
|
DD
|
E
|
PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
|
|
1
|
Penanganan Keadaan Darurat
|
Rp. 11.100.000
|
DD
|
2
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
297.000.000
|
DD
|
- Bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tahun Anggaran 2020 Desa Masaingi sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Masaingi, dari Kuasa Bendahara Umum Daerah ke rekening Desa Masaingi No. Rek Bank: 101010300054 pada Bank Sulteng dilakukan 3 (Tiga) Tahap pencairan yaitu:
- SP2D No. 0599/KBUD-LS/PPKD/BTL-ADD/DAU/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Bantuan Keuangan ADD Desa Masaingi Tahap I (30%) T.A 2020 sebesar Rp. 132.417.300
- SP2D No. 1146/KBUD-LS/PPKD/BTL-ADD/DAU/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Bantuan Keuangan ADD Desa Masaingi Tahap II (30%) T.A 2020 sebesar 102.227.700
- SP2D No. 2071/KBUD-LS/PPKD/BTL-ADD/DAU/XII/2020 tanggal 15 Desember tentang Bantuan Keuangan ADD Desa Masaingi Tahap III (40%) T.A 2020 sebesar 156.430.000
- SP2D No. 200511302001922 Dana Desa Tahap I Tanggal 3 Juni 2020 sebesar Rp. 117.872.100
- SP2D No. 200511302001675 Dana Desa Tahap I Tanggal 13 Mei 2020 sebesar Rp. 117.872.100
- SP2D No. 200511302002153 Dana Desa Tahap I Tanggal 17 Juni 2020 sebesar Rp. 78.581.400
- SP2D No. 200511304006022 Dana Desa Tahap II Tanggal 3 September 2020 sebesar Rp. 117.872.100
- SP2D No. 200511302003183 Dana Desa Tahap II Tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp. 117.872.100
- SP2D No. 200511302002946 Dana Desa Tahap II Tanggal 7 Agustus 2020 sebesar Rp. 78.581.400
- SP2D No. 200511304025105 Dana Desa Tahap II Tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 157.162.800
- Bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2020, Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2020 yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa MOH. RIBON serta yang telah ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, yang pada pokoknya telah mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2020 atau 100% telah habis dipergunakan. Namun Faktanya, Laporan Realisasi Fisik dan Biaya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2020 yang dibuat dan disampaikan oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi tersebut, dibuat dan disusun oleh Terdakwa MOH. RIBON dengan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dananya belum terealisasikan 100% yaitu:
- Untuk Pembayaran Honorarium Tim Penyusun APBDes terdapat dana yang tidak terealisasi sebesar Rp. 141.000, oleh karena Saksi RIFSAL tidak diberikan Honorariumnya sebagai Tim Penyusun APBDes sebesar Rp. 141.000 sebagaimana dalam Daftar Penerimaan Honorarium Tim Penyusun APBDes.
- Untuk Anggaran belanja Perjalanan Dinas pada Bidang Kegiatan Operasional Pemerintah Desa telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 875.000 dengan rincian belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 875.000/tahun di Kabupaten Donggala pada Sosialisasi Penyerapan Dana Desa sesuai dengan Surat Tugas No. 21/ST/DS-MS/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020 kepada MOH. RIBON selaku Kaur Perencana dan 1 Orang Pengikut yakni MUHAJIR selaku Operator untuk 1 (satu) kali kegiatan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 06/SPPD/DS-MS/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020 tujuan Kota Donggala, terdapat dana yang tidak terealisasi sebesar Rp. 112.500, karena Saksi MUHAJIR tidak menerima belanja perjalanan dinas serta melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
- Pengeloaan Perpustakaan dengan pagu sebesar Rp27.865.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp8.000.000 dikarenakan terdapat belanja ATK, Foto copy dan makan minum yang dialihkan untuk menambah honor pengelola atas persetujuan Kades, kemudian pembelanjaan yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban serta selisih harga belanja kipas angin, kursi plastik dan printer. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa dengan pagu sebesar Rp2.500.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp1.015.000 dikarenakan terdapat selisih lebih belanja. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi atau Pengadaan Wifi (jaringan internet) dengan pagu sebesar Rp50.000.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp18.810.000 dikarenakan selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pembangunan Rabat Talud yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp. 188.993.567, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp161.528.273,96 dikarenakan selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya, selanjutnya dalam pelaksanaanya kegiatan tersebut menyebrang hingga tahun selanjutnya yakni Tahun 2021;
- Peningkatan Cave Sakaya yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp27.500.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp4.308.000 dikarenakan selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Peningkatan Tugu Nomenklatur yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp8.000.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp230.000 dikarenakan selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pengadaan Lampu Penerangan Desa Wisata yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp14.000.000, terdapat sisa belanja sebesar Rp2.850.000 yang tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pengadaan Sound System Wisata yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp12.500.000, terdapat sisa belanja sebesar Rp3.500.000 yang tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pembangunan Wahana Out bound yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp32.185.433, terdapat sisa belanja sebesar Rp6.855.033 yang tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Baliho Wisata yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp1.500.000, terdapat sisa belanja sebesar Rp560.000 yang tidak tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pembuatan Master Plan Desa Wisata yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata dengan pagu sebesar Rp7.500.000 tidak pernah dilaksanakan atau terlaksana (fiktif) tetapi dananya digunakan untuk membayar pembebasan lokasi SMK. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Penanganan Keadaan Darurat dengan pagu sebesar Rp11.100.000, terdapat sisa belanja sebesar Rp1.400.000 yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya
- Selanjutnya terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi T.A 2020 Saksi NAWAWIAN Selaku Kepala Desa Masaingi dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) T.A. 2020 memerintahkan Terdakwa RIBON untuk menyusunnya, lalu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi T.A 2020 Terdakwa RIBON telah memalsukan Bukti Dukung Pembelanjaan dengan cara menggunakan Nota Kosong dan Cap yang dibuat sendiri, lalu menulisnya sendiri untuk menyesuaikan dengan harga yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Masaingi T.A 2020, dan Dalam Penyusunan LPJ tersebut Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa mengetahui bahwa Bukti Dukung yang digunakan telah dimanipulasi oleh Terdakwa RIBON, kemudian untuk melengkapi bukti laporan pertanggungjawaban tersebut, Saksi NAWAWIAN bersama-sama Terdakwa RIBON, dan Saksi ZULFA meminta tandatangan kepada nama-nama yang ada dalam laporan pertanggungjawaban tersebut dengan melampirkan dokumen-dokumen bukti belanja. Selanjutnya Saksi NAWAWIAN menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi T.A. 2020 kepada Bupati Donggala
- Bahwa dalam pelaksanaan pengeluaran atau belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi T.A 2020 harus dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 24 Ayat (1) dan (3) Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 62 Ayat (2) Peraturan Bupati Donggala No. 1 Tahun 2019, Namun Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi yang telah membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi T.A 2020 sebagaimana dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap I, Tahap II, Tahap III Dana Desa (DD) Desa Masaingi Kec. Sindue, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap I, Tahap II, Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) T.A. 2020 Desa Masaingi Kec. Sindue yang telah dibuat dan disusun oleh Terdakwa MOH. RIBON yang kemudian ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah dan tetap menghendaki mempergunakan atau menyampaiakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut Hal demikian bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) dan (3) Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjelaskan Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan Pasal 62 Ayat (1) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
- Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi T.A 2020 yang telah dilaporkan oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi kepada Bupati Donggala tersebut, tidak melibatkan Saksi BING SLAMET selaku Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2020 dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Saksi BING SLAMET selaku Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2020 hal itu disebabkan Saksi BING SLAMET tidak difungsikan sebagai Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2020 dan diberikan kesempatan oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, dikarenakan tugas dari saksi BING SLAMET tersebut diambil alih oleh Terdakwa MOH. RIBON atas perintah Saksi NAWAWIAN dan saat itu Saksi BING SLAMET hanya dimintakan untuk bertandatangan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 Ayat (2) huruf C yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 mempunya tugas: mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Selanjutnya pada T.A. 2021 berdasarkan Peraturan Desa Masaingi No. 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021 Tanggal 15 November 2021 bertambah menjadi sebesar Rp. 1.225.332.150, (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp. 791.744.000, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 393.809.000, Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya senilai Rp. 31.779.150, dan SILPA T.A 2020 senilai Rp. 8.000.000.
- Bahwa Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, menunjuk dan mengangkat perangkat Desa Masaingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor : 01/KD-MS/I/TAHUN 2021 tanggal 03 Januari 2021, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
BING SLAMET
|
SEKRETARIS DESA
|
2.
|
RIFSAL
|
KASI PEMERINTAH
|
3.
|
MUKHLIS
|
KASI KESEJAHTERAAN
|
4.
|
ANITA M. AMIN
|
KASI PELAYANAN
|
5.
|
RINTO
|
KAUR TU DAN UMUM
|
6
|
ZULFA, SE
|
KAUR KEUANGAN
|
7.
|
MOH. RIBON, S. Pdi
|
KAUR PERENCANA
|
8.
|
HAMLAN
|
KADUS I
|
9.
|
MASULUN
|
KADUS II
|
10.
|
RUSTAM
|
KADUS III
|
11.
|
SAAD LAMAMI
|
KADUS IV
|
12
|
SYARIFUDIN HG
|
KADUS V
|
- Selanjutnya untuk membantu melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Masaingi, dalam Pengelolaan Keuangan Desa Masaingi T.A 2021 Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi telah menunjuk dan mengangkat Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Desa Masaingi Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala T.A 2021, dengan susunan sebagai berikut :
No.
|
Jabatan
|
|
Kedudukan Dalam Tim
|
|
Kepala Desa Masaingi
|
:
|
Penanggung Jawab
|
|
Sekretaris Desa Masaingi
|
:
|
Koordinator
|
|
Kepala Urusan Pemerintahan
|
:
|
PPKD
|
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
:
|
PPKD
|
|
Kepala Urusan Kesra
|
:
|
PPKD
|
|
Kepala Urusan Umum dan TU
|
:
|
PPKD
|
|
Kepala Urusan Keuangan
|
:
|
PPKD/Bendahara
|
- Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa untuk dapat mengelola keuangan desa tersebut ,harus terlebih dahulu ada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dengan peraturan desa, maka atas perintah Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi, Terdakwa MOH. RIBON membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021, kemudian Terdakwa MOH. RIBON yang mengetahui seharusnya yang membuat dan menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Masaingi adalah Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang saat itu dijabat oleh saksi BING SLAMET, namun Terdakwa MOH. RIBON tetap menghendaki dan membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2021 sehingga perbuatan Terdakwa MOH. RIBON telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 8 Mei 2018 Pasal 5 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan, Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa
- Selanjutnya pada uraian penggunaan belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 terdapat belanja kegiatan serta jumlah anggarannya sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Masaingi No. 4 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2021 Tanggal 15 November 2021 yaitu sebagai berikut :
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH ANGGARAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
A
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
|
|
|
1.
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
Rp. 22.800.000
|
ADD
|
2.
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
Rp. 232.200.000
|
ADD
|
3.
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian)
|
Rp. 20.075.000
|
ADD
|
4.
|
Penyediaan Tunjangan Bpd
|
Rp. 46.800.000
|
ADD
|
5.
|
Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam)
|
Rp. 2.710.000
|
ADD
|
6.
|
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)
|
Rp. 7.364.000
|
ADD
|
7.
|
Kordinasi Pembinaan Keamanan. Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa
|
Rp. 30.600.000
|
ADD
|
8.
|
Pembinaan Lembaga Adat
|
Rp. 6.000.000
|
ADD
|
9.
|
Pembinaan PKK
|
Rp. 1.500.000
|
ADD
|
10.
|
Lain-lain Sub Bidang Kelembangaan Masyarakat
|
Rp. 23.760.000
|
ADD
|
11.
|
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (Reguler)
|
Rp. 8.370.000
|
DD
|
12.
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
|
Rp. 6.690.000
|
DD
|
13.
|
Penyelenggaraan Sistem Informasi Desa
|
Rp. 26.141.000
|
DD
|
B
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
|
1
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
|
Rp. 30.600.000
|
DD
|
2
|
Pengelolaan Perpusatakaan Milik Desa
|
Rp. 20.100.000
|
DD
|
3
|
Penyelenggaraan Posyandu
|
Rp. 49.944.000
|
DD
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
Rp. 72.175.000
|
DD
|
5
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik **)
|
Rp. 296.704.067
|
DD
|
6
|
Pemeliharaan Jalan Desa
|
Rp. 15.000.000
|
DD
|
7
|
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang
|
Rp. 18.835.000
|
DD
|
8
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
|
0
|
DD
|
9
|
Lain-lain kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
|
0
|
DD
|
10
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)
|
11.515.000
|
DD
|
11
|
Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi
|
0
|
DD
|
12
|
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
|
Rp. 13.000.000
|
DD
|
13
|
Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata
|
Rp. 61.232.000
|
DD
|
C.
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
|
1
|
Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos)
|
Rp. 2.350.000
|
DD
|
2
|
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
|
Rp. 4.466.983
|
DD
|
3
|
Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa
|
Rp. 30.600.000
|
DD
|
4
|
Pembinaan Lembaga Adat
|
Rp. 6.000.000
|
ADD
|
5
|
Pembinaan PKK
|
Rp. 1.500.000
|
ADD
|
6
|
Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
Rp. 23.760.000
|
ADD & PAD
|
D.
|
PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
|
|
1
|
Penanganan keadaan Darurat
|
0
|
DD
|
2
|
Penanganan Keadaaan Mendesak
|
194.400.000
|
DD
|
- Bahwa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa Desa Masaingi Tahun 2021, Saksi NAWAWIAN membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Desa Masaingi Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala T.A 2021 yang terdiri dari Saksi MUKHLIS selaku Ketua TPK, Terdakwa RIBON selaku Sekretaris TPK, dan Saksi DAENG MASESE selaku Anggota TPK untuk kegiatan yakni Pembangunan Rabat Talud, Peningkatan Cave Sakaya, Peningkatan Tugu Nomenklatur, Pengadaan Lampu Penerangan Desa Wisata, Pembangunan Wahana Out bound, Pembangunan WC toilet Wisata, Pemeliharaan Jalan Desa.
- Bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021 Desa Masaingi sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Masaingi, dari Kuasa Bendahara Umum Daerah ke rekening Desa Masaingi No. Rek Bank: 101010300054 pada Bank Sulteng 3 (tiga) Tahap pencairan, yaitu :
- SP2D No. 0425/KBUD-LS/ADD/BPKAD/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Bantuan Keuangan ADD Desa Masaingi Tahap I T.A 2021 sebesar Rp. 118.142.700;
- SP2D No. 1187/KBUD-LS/ADD/BPKAD/IX/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Bantuan Keuangan ADD Desa Masaingi Tahap II T.A 2021 sebesar Rp. 118.142.700;
- SP2D No. 1749/KBUD-LS/ADD/BPKAD/XII/2021 tanggal 21 desember 2021 tentang Bantuan Keuangan ADD Desa Masaingi Tahap III T.A 2021 sebesar Rp. 157.523.600;
- SP2D No. 210511303001543 Tahap I Tanggal 27 April 2021 senilai Rp. 63.339.520;
- SP2D No. 210511303002080 Tahap I Tanggal 24 Mei 2021 senilai Rp. 88.358.080;
- SP2D No. 210511303002238 Tahap I Tanggal 3 Juni 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303002441 Tahap I Tanggal 11 Juni 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303002640 Tahap I Tanggal 21 Juni 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303002728 Tahap I Tanggal 25 Juni 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303002919 Tahap I Tanggal 6 Juli 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303004251 Tahap II Tanggal 16 September 2021 senilai Rp. 151.697.00;
- SP2D No. 210511303004202 Tahap II Tanggal 14 September 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303004201 Tahap II Tanggal 14 September 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303004203 Tahap II Tanggal 14 September 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303004227 Tahap II Tanggal 15 September 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303004690 Tahap II Tanggal 8 Oktober 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303007022 Tahap III Tanggal 21 Desember 2021 senilai Rp. 92.348.800;
- SP2D No. 210511303007023 Tahap III Tanggal 21 Desember 2021 senilai Rp. 33.000.000;
- SP2D No. 210511303007021 Tahap III Tanggal 21 Desember 2021 senilai Rp. 33.000.000.
- Bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2021 serta Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 yang dialokasikan anggarannya dalam Tahun Anggaran 2021, Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2020 yang dibuat dan disusun oleh Terdakwa MOH. RIBON serta yang telah ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, yang pada pokoknya telah mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2021 dan SILPA T.A 2020 yang dialokasikan anggarannya dalam Tahun Anggaran 2021 atau 100% telah habis dipergunakan. Namun Faktanya, Laporan Realisasi Fisik dan Biaya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2021 serta SILPA T.A 2020 yang dialokasikan anggarannya dalam Tahun Anggaran 2021 yang dibuat dan disampaikan oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi tersebut, dibuat dan disusun oleh Terdakwa MOH. RIBON dengan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dananya belum terealisasikan 100% yaitu:
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa dengan pagu sebesar Rp20.100.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp6.000.000 dikarenakan dialihkan ke honor pengelola dan terdapat sisa belanja pengeras suara sebesar Rp300,000 yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan pagu sebesar Rp72.175.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp16.980.000 dikarenakan terdapat beberapa barang yang tidak dibelanjakan termasuk tempat tidur dan tirai ruang isolasi. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Pembangunan Pariwisata Desa (Rabat, Timbunan dan Talud) dengan pagu sebesar Rp296.704.087, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp143.053.096,66 dikarenakan terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya Selanjutnya dalam pelaksanaan telat hingga Akhir Tahun 2022 antara Oktober s/d November 2022, Sedangkan jabatan NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi berakhir pada 31 Desember 2021;
- Pemeliharaan Jalan Desa dengan pagu sebesar Rp15.000.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp6.000.000 dikarenakan terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Penyediaan Informasi Publik Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp11.515.000, terdapat sisa belanja sebesar Rp9.475.000 yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Penerangan Lokasi Wisata dengan pagu anggaran sebesar Rp13.000.000, terdapat sisa belanja sebesar Rp5.565.000 yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya. Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya;
- Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata atau Pembangunan WC toilet Wisata dengan pagu sebesar Rp61.232.000, terdapat selisih pekerjaan sebesar Rp9.639.000 dikarenakan terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material Namun dalam Laporan realisasi Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut telah dilaporkan terealisasi 100% seolah-olah dana kegiatan tersebut telah direaliasikan sesuai peruntukanya, Selanjutnya dalam pelaksanaan telat hingga Akhir Tahun 2022 antara Oktober s/d November 2022, Sedangkan jabatan NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi berakhir pada 31 Desember 2021.
- Selanjutnya terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021 Saksi NAWAWIAN LANAWI Selaku Kepala Desa Masaingi dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 yang dialokasikan untuk anggaran Tahun Anggaran 2021 menyuruh Terdakwa RIBON untuk diketikkan, dan untuk menyusunnya, lalu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021 Terdakwa RIBON telah memalsukan Bukti Dukung Pembelanjaan dengan cara membuat nota dan kuitansi lalu menulisnya sendiri untuk menyesuaikan dengan harga yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Masaingi T.A 2021, kemudian apabila terdapat nota dan kuitansi yang tidak ada di cap selanjutnya dilakukan pembuatan cap toko yang disesuaikan dengan cap aslinya seperti cap CV. Izzul Pratama, cap PKK dan cap Toko Omega, lalu dalam Penyusunan LPJ tersebut Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa mengetahui bahwa Bukti Dukung yang digunakan telah dimanipulasi oleh Terdakwa RIBON, kemudian untuk melengkapi bukti laporan pertanggungjawaban tersebut, Terdakwa RIBON bersama-sama, saksi NAWAWIAN dan Saksi ZULFA meminta tandatangan kepada nama-nama yang ada dalam laporan pertanggungjawaban tersebut dengan melampirkan dokumen-dokumen bukti belanja. Selanjutnya Saksi NAWAWIAN LANAWI menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Donggala.
- Bahwa dalam pelaksanaan pengeluaran atau belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021 harus dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Donggala. Namun Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi yang telah membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dalam Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi T.A 2021, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2021, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi T.A 2021 dan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III Desa Masaingi T.A 2021 yang ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah. Serta mengetahui Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi T.A 2021, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2021, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi T.A 2021 dan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III Desa Masaingi T.A 2021 dibuat dengan bukti-bukti yang tidak sah, dan tetap menghendaki mempergunakan atau menyampaiakan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi T.A 2021, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2021, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi T.A 2021 dan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III Desa Masaingi T.A 2021. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjelaskan Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Donggala yang menyebutkan Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaporkan oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi kepada Bupati Donggala tersebut, tidak melibatkan Saksi BING SLAMET selaku Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2021 dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Saksi BING SLAMET selaku Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2021, hal itu disebabkan Saksi BING SLAMET tidak difungsikan sebagai Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2021 dan diberikan kesempatan oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut karena buru-buru, dan saat itu Saksi BING SLAMET hanya dimintakan untuk bertandatangan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun sebelumnya, dan SILPA T.A 2020 Tahun Anggaran 2021, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 Ayat (2) huruf f yang menyebutkan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan Pasal 5 Ayat (3) huruf c yang menyebutkan Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.. Kemudian bertentangan dengan Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kab. Donggala Pasal 4 Ayat (2) huruf f yang menyebutkan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan Pasal 4 Ayat (3) huruf c yang menyebutkan Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa..
- Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak Desa Masaingi T.A 2020, serta Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) Desa Masaingi T.A 2021 yang dibuat dengan bukti-bukti yang tidak sah tersebut, telah dipergunakan oleh Terdakwa MOH. RIBON bersama-sama Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran hutang Saksi NAWAWIAN kepada Kepala Desa Limboro senilai Rp. 15.000.000 ditambah bunga dengan total Rp. 20.000.000, hutang tersebut tidak diketahui peruntukannya untuk apa.
- Pembayaran Hutang kepada Saudara KASIM senilai Rp. 10.000.000 untuk penyelesaian pekerjaan di Tahun 2017 karena tidak diselesaikan oleh Saksi BUDIMAN alias PAPA EGI selaku TPK pada tahun tersebut
- Pada Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi atau Pengadaan Wifi (jaringan internet) Desa Masaingi T.A 2020 terdapat dana yang dipergunakan Terdakwa RIBON sebesar Rp. 1.000.000., di pergunakan Saksi NAWAWIAN L. selaku Kepala Desa sebesar Rp.1.500.000. digunakan oleh saksi ZULFA untuk keperluan pribadinya sebesar Rp. 500.000. dari sisa uang belanja Anggaran.
- Saksi ZULFA atas permintaan Saksi NAWAWIAN menyerahkan Sisa belanja Pembangunan Wahana Out bound yang merupakan Sub kegiatan dari Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Desa Masaingi T.A 2020 sebesar Rp2.355.000.
- Saksi ZULFA memberikan Terdakwa RIBON sebesar Rp.500.000,-sebagai pinjaman atas permintaan Terdakwa RIBON dari Anggaran Penanganan Keadaan Darurat untuk Baliho Himbauan.
- Atas Perintah Saksi NAWAWIAN, Saksi ZULFA menyerahkan sisa belanja ATK, makan minum dan belanja modal berupa 3 unit kipas angin tornado, 5 buah lampu LED 40W, 30 buah kursi plastik dan 1 unit printer yang bersumber dari Anggaran Perpustakaan T.A 2020 sebesar Rp.8.000.000,- kepada Saksi NAWAWIAN dan Terdakwa RIBON.
- Pada pembangunan talud di 2020 yang lewat tahun Terdakwa RIBON meminta Saksi ZULFA meminjam uang senilai Rp. 5.000.000 untuk penyelesaian talut yang belum selesai, Terdakwa RIBON beralasan bahwa dana kegiatan tersebut dipinjam oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa, dan Saksi ZULFA pun berkordinasi dengan Saksi NAWAWIAN dan Saksi NAWAWIAN pun memerintahkan Saksi ZULFA untuk mencari pinjaman.
- Hutang Saksi NAWAWIAN untuk Biaya Operasional perjalanan dinas untuk pencairan dan penyerahan LPJ seperti sewa mobil dan makan, dikarenakan dana yang dianggarkan dalam APBDes tidak cukup, senilai Rp. 10.000.000 dalam satu tahun anggaran, dana tersebut dipinjam kepada Saksi ANITA.
- Bunga Hutang Saksi NAWAWIAN senilai Rp. 1.000.000 untuk menanggulangi kegiatan yang dananya belum cair.
- Pada kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan COVID-19 terdapat sisa uang sebesar Rp. 800.000 atas permintaan Terdakwa oleh Terdakwa RIBON menyerahkan kepada Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi.
- Pada kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan COVID-19 terdapat sisa uang sebesar Rp500.000 dipergunakan oleh Terdakwa RIBON.
- Pada kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan COVID-19 terdapat sisa uang sebesar Rp. 4.000.000 dipergunakan oleh Terdakwa RIBON.
- Pada kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan COVID-19 terdapat sisa uang sebesar Rp300.000 dipergunakan oleh Saksi BING SLAMET.
- Pada kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Tahap I dan Tahap II, Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi meminta uang sebesar Rp5.000.000, kemudian Saksi MUKLIS selaku TPK (Kaur Kesra) meminta uang sebesar Rp2.000.000,- lalu Saksi RAHMADIN meminta uang sebesar Rp2.000.000. Sisa uang sebesar Rp8.000.000 dipergunakan oleh Saksi NAWAWIAN
|