Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL dan Terdakwa II NASRUDDIN Alias UDIN pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang“ terhadap saksi SABRI DARWIS perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 24.00 wita, saksi SABRI DARWIS yang merupakan Pengawas di SPBU Diponegoro melihat adanya kegiatan pengisian solar yang dilakukan salah satu Petugas SPBU, padahal menurut Aturan SPBU, tidak melayani pengisian umum pada pukul 23.00 wita, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wita, saksi SABRI DARWIS kembali melihat mobil yang malam sebelumnya mengisi solar di SPBU Diponegoro, kembali datang untuk mengisi solar, sehingga saksi SABRI DARWIS mendatangi mobil tersebut dan berkata kepada pemiliknya yaitu Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL bahwa ia tidak bisa mengisi lagi hari ini karena tadi malam sudah mengisi dan jika tetap mengisi solar lagi hari ini maka akan menjadi Pelanggaran atau penalty, sehingga Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL berkata kepada saksi SABRI DARWIS “KAU KAYA WASIT SAJA, PAKAI PELANGGARAN BEGITU”, kemudian saksi SABRI DARWIS kembali berkata bahwa Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL telah mengisi solar tadi malam sehingga sudah tidak bisa lagi mengisi hari ini, sehingga setelah mendengar perkataan saksi SABRI DARWIS tersebut, tiba-tiba Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL langsung emosi dan langsung mendekati saksi SABRI DARWIS kemudian mencekik leher saksi SABRI DARWIS, selanjutnya Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL menampar pipi kiri saksi SABRI DARWIS lalu kembali mencekik leher saksi SABRI DARWIS, kemudian dilerai oleh orang di sekitar tempat kejadian, lalu Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL kembali adu mulut dengan saksi SABRI DARWIS antara Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL dan saksi SABRI DARWIS terjadi saling pukul dan kembali dilerai oleh orang-orang disekitar SPBU, tiba-tiba datang Terdakwa II NASRUDDIN Alias UDIN dan langsung memukul pipi bagian kiri saksi SABRI DARWIS lalu Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL kembali memukul saksi SABRI DARWIS dan mengena pada bagian bawah mata saksi SABRI DARWIS lalu Terdakwa I SYAIFUL memukul bagian kepala serta mencekik leher saksi SABRI DARWIS, kemudian orang-orang disekitar SPBU melerai lalu saksi SABRI DARWIS dibawa masuk ke dalam Kantor SPBU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL dan Terdakwa II NASARUDDIN Alias UDIN menyebabkan saksi SABRI DARWIS mengalami luka lecet dan bengkak agak kebiruan dengan ukuran nol koma lima centimeter pada bagian kepala tepat berada di kanan dua centimeter di bawah telapak mata kiri, tepi tidak rata dan batas tidak tegas, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter pada bagian tengah antara ujung mata kiri dan tengah tepi luka rata dan batas tidak tegas, terdapat lecet kemerahan pada bagian leher dengan ukuran nol koma lima centimeter dengan batas tidak tegas, tepi tidak rata, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada daerah bawah mata, bagian pipi bagian atas dekat mata dan bagian leher bagian kiri, diakibatkan kekerasan benda tumpul, hal ini berdasarkan Surat Visum Et Revertum, Nomor : VER/158/II/2025/Rumkit Bhay tanggal 05 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FITRIANA, selaku Dokter Pemeriksa pada RSU Bhayangkara TK III Palu.
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL dan Terdakwa II NASRUDDIN Alias UDIN pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit “ terhadap saksi SABRI DARWIS perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 24.00 wita, saksi SABRI DARWIS yang merupakan Pengawas di SPBU Diponegoro melihat adanya kegiatan pengisian solar yang dilakukan salah satu Petugas SPBU, padahal menurut Aturan SPBU, tidak melayani pengisian umum pada pukul 23.00 wita, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wita, saksi SABRI DARWIS kembali melihat mobil yang malam sebelumnya mengisi solar di SPBU Diponegoro, kembali datang untuk mengisi solar, sehingga saksi SABRI DARWIS mendatangi mobil tersebut dan berkata kepada pemiliknya yaitu Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL bahwa ia tidak bisa mengisi lagi hari ini karena tadi malam sudah mengisi dan jika tetap mengisi solar lagi hari ini maka akan menjadi Pelanggaran atau penalty, sehingga Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL berkata kepada saksi SABRI DARWIS “KAU KAYA WASIT SAJA, PAKAI PELANGGARAN BEGITU”, kemudian saksi SABRI DARWIS kembali berkata bahwa Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL telah mengisi solar tadi malam sehingga sudah tidak bisa lagi mengisi hari ini, sehingga setelah mendengar perkataan saksi SABRI DARWIS tersebut, tiba-tiba Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL langsung emosi dan langsung mendekati saksi SABRI DARWIS kemudian mencekik leher saksi SABRI DARWIS, selanjutnya Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL menampar pipi kiri saksi SABRI DARWIS lalu kembali mencekik leher saksi SABRI DARWIS, kemudian dilerai oleh orang di sekitar tempat kejadian, lalu Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL kembali adu mulut dengan saksi SABRI DARWIS antara Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL dan saksi SABRI DARWIS terjadi saling pukul dan kembali dilerai oleh orang-orang disekitar SPBU, tiba-tiba datang Terdakwa II NASRUDDIN Alias UDIN dan langsung memukul pipi bagian kiri saksi SABRI DARWIS lalu Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL kembali memukul saksi SABRI DARWIS dan mengena pada bagian bawah mata saksi SABRI DARWIS lalu Terdakwa I SYAIFUL memukul bagian kepala serta mencekik leher saksi SABRI DARWIS, kemudian orang-orang disekitar SPBU melerai lalu saksi SABRI DARWIS dibawa masuk ke dalam Kantor SPBU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SYAIFUL Alias IPUL dan Terdakwa II NASARUDDIN Alias UDIN menyebabkan saksi SABRI DARWIS mengalami luka lecet dan bengkak agak kebiruan dengan ukuran nol koma lima centimeter pada bagian kepala tepat berada di kanan dua centimeter di bawah telapak mata kiri, tepi tidak rata dan batas tidak tegas, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter pada bagian tengah antara ujung mata kiri dan tengah tepi luka rata dan batas tidak tegas, terdapat lecet kemerahan pada bagian leher dengan ukuran nol koma lima centimeter dengan batas tidak tegas, tepi tidak rata, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada daerah bawah mata, bagian pipi bagian atas dekat mata dan bagian leher bagian kiri, diakibatkan kekerasan benda tumpul, hal ini berdasarkan Surat Visum Et Revertum, Nomor : VER/158/II/2025/Rumkit Bhay tanggal 05 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FITRIANA, selaku Dokter Pemeriksa pada RSU Bhayangkara TK III Palu.
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------- |