Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di di Jl. Lekatu Kel. Tawanjukan Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu dan Tim Satuan Resnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lekatu Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu yang dilakukan oleh tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK, lalu saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satrenarkoba Polresta Palu melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satnarkoba Polresta Palu tiba di rumah tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK dan pada saat itu saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA dan Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK yang sedang duduk di luar dapur rumah miliknya, kemudian tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK dibawa masuk ke dalam dapur rumah tersebut lalu saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket plastic klip yang terletak di atas meja di dekat dapur, lalu bertanya kepada tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK siapa pemilik semua barang bukti tersebut lalu tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip yang berisikan kristal bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong lengkap dengan pirex yang kami temukan adalah miliknya, lalu tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/42.a/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 23 (tiga) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal Netto 4,4600 gram, Sisih Lab 0,1056 gram dan Bukti PN 4,3544 gram.
  • Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0119 tanggal 16 Mei 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 128, Nomor Sampel : 25.103.11.16.05.0117.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1056 gram yang disita dari tersangka ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ILHAM Bin LAMOLI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di di Jl. Lekatu Kel. Tawanjukan Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu dan Tim Satuan Resnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lekatu Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu yang dilakukan oleh tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK, lalu saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satrenarkoba Polresta Palu melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satnarkoba Polresta Palu tiba di rumah tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK dan pada saat itu saksi TRIANTO PUTRA MORIK dan saksi STEVANUS JULIO WESA dan Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK yang sedang duduk di luar dapur rumah miliknya, kemudian tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK dibawa masuk ke dalam dapur rumah tersebut lalu saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket plastic klip yang terletak di atas meja di dekat dapur, lalu bertanya kepada tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK siapa pemilik semua barang bukti tersebut lalu tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip yang berisikan kristal bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong lengkap dengan pirex yang kami temukan adalah miliknya, lalu tersangka ILHAM Bin LAMOLI alias JEK beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/42.a/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 23 (tiga) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal Netto 4,4600 gram, Sisih Lab 0,1056 gram dan Bukti PN 4,3544 gram.
  • Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0119 tanggal 16 Mei 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 128, Nomor Sampel : 25.103.11.16.05.0117.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1056 gram yang disita dari tersangka ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ILHAM Bin LAMOLI Alias JEK tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya