Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2025/PN Pal 1.Abdullah,S.H.
2.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
1.DEDI
2.MOH. SIDIK Alias UCOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/P.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah,S.H.
2RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI[Penahanan]
2MOH. SIDIK Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I DEDI bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Cendrawasih Lrg. Sawerigading 1 No. 6 Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK melintas didepan rumah saksi korban AWALUDDIN MUBIN yang sedang kosong sehingga timbul niat untuk mengambil pagar rumah milik saksi korban, selanjutnya terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK menyewa 1 (satu) unit mobil merk grandmax warna abu-abu DN 8132 VY dengan nomor rangka : MHKP3BA1JCK035921 kepada saksi MOHAMMAD RUM PATILIMA, setelah itu terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK mengajak terdakwa I DEDI untuk mengambil pintu pagar besi milik saksi korban yang sudah terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK lihat sebelumnya, kemudian Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK dengan menggunakan mobil grand max tersebut menuju ke rumah saksi korban di Jalan Cendrawasih Lrg. Sawerigading 1 No. 6 Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, sesampainya dirumah saksi korban terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK merusak dnegan cara membuka baut pagar besi dengan menggunakan tang dengan gagang warna merah yang sudah dipersiapkan sebelumnya hingga baut nya terbuka dan pagar besi tersebut bisa diangkat dari tempatnya, selanjutnya terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK mengatakan kepada terdakwa I DEDI “bantu dulu angkat ini pagar” selanjutnya terdakwa I DEDI dan terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK mengangkat pagar besi milik saksi korban untuk dinaikkan keatas mobil, setelah selesai diangkat ke mobil terdakwa I DEDI dan Terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK pergi meninggalkan rumah aksi korban dengan membawa pagar besi milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban AWALUDDIN MUBIN untuk rencananya dijual, namun saat melintas dijalan Cendrawasih terdakwa I DEDI dan Terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK dihadang oleh saksi SUGIANTO yang curiga dan mengikuti para terdakwa, setelah mobil para terdakwa berhenti saksi SUGIANTO mengatakan kepada terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK “siapa yang suruh ambil pagar ini” kemudian terdakwa II tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan “minta maaf pak”, mendengar itu saksi SUGIANTO kemudian menghubungi Polsek Mantikulore, tidak lama setelah itu datang angggota Kepolisian sektor Mantikulore melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DEDI dan Terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK, kemudian terdakwa I DEDI dan Terdakwa II MOH. SIDIK Alias UCOK beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk grandmax warna abu-abu DN 8132 VY dengan nomor rangka : MHKP3BA1JCK035921 dan 1 (satu) buah pintu pagar besi warna coklat panjang 4 meter dan tinggi 2 meter kekantor Polsek Mantikulore untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AWALUDDIN MUBIN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya