Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Pal ASMAUL HUSNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASMAUL HUSNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama dan tempat lahir pemohon yang bernama ASMA HASIAMIN, lahir di SIDRAP dan bernama ASMAUL HUSNA, lahir di RAPPANG berdasarkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pasport pemohon adalah orang yang sama.
3. Mengizinkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta pihak Bank BNI untuk merubah nama dan tempat tanggal lahir Pemohon di berkas BPIH dan setoran awal SPPH yang semula bernama ASMA HASIAMIN, lahir di SIDRAP diubah/diganti menjadi ASMAUL HUSNA, lahir di RAPPANG. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak