Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Pal Rahman Hadi Saputra PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Palu Cq. Kepala Cabang PT Adira Finance Palu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahman Hadi Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli Lamasana, SHRahman Hadi Saputra
Tergugat
NoNama
1PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Palu Cq. Kepala Cabang PT Adira Finance Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB kendaraan Toyota Kijang Inova No. Polisi B 1521 CKP kepada Penggugat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan;
3. Melarang Tergugat untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau menahan kembali BPKB tersebut dalam bentuk apa pun;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp20.000.000,-;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,-;
6. Menghukum Tergugat membayar total ganti rugi sebesar Rp70 .000.000,-;
7. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
9. Bahwa Bila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak