Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
TRI BUDI HARTANTO Alias TANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1423 /P.2.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI BUDI HARTANTO Alias TANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRI BUDI HARTANTO Alias TANTO pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Patimura Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 Undang – Undang RepubIik Indonesia No. 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang – Undang RepubIik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya