Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa I. MOH. AKMAL Bin MUSTAFA Als AKMAL dan terdakwa II. HENDRA M. HALIM Bin MASTAM HALIM Als HENDRA pada hari Sabtu, tanggal 25 januari 2025, sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan galara No. 32 Panau Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkaranya Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 44,127 gram , berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 79/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tanggal 06 Februari 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:
- Berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar jalan galara No. 32 Panau Kec. Tawaeli Kota Palu Prov, mendapat informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng dan beberapa anggota lainnya diantaranya saksi Dodi Siagian, saksi Renaldy Makalag dan saksi Syahril Fahruddin melakukan pembagian tugas dilapangan dimana saksi Dodi Siagian bersama anggota lainnya masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan berhasil mengamankan terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal sedangkan saksi Renaldy Makalag dan saksi Syahril Fahruddin masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan berhasil mengamankan terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra yang sedang bersembunyi di samping mesin cuci.
- Selanjutnya terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal dan terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra di kumpul diruang tengah rumah tersebut dan kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik casing handphone yang di lilit lapban warna hitam yang berada diats meja ruang tengah, 1 (satu) unit Hand phone merek Vivo warna ungu yang disembunyikan dibawah mesin cuci, 1 (satu Unit hand phone merek Realme warna abu-abu yang berada di kursi sofa diruang tengah serta mengamankan 1 unit Motor Yamaha V-xision warna merah dengan nomor polisi DN. 4153 PH yang terparkir di halaman rumah tersebut.
- Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas Kepolisan Resnarkoba Polda Sulteng, pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal datang ke rumah terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra dan menyampaikan boleh pergi ambil bahan di Kayumalue Palara yang kemudian di iakan oleh oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra dengan mengendarai motor Yamaha V-xision warna merah dengan nomor polisi DN. 4153 PH terdakwa II bertemu dengan seorang anak kecil yang terdakwa II tidak kenal dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan kemudian mengambil 1 (paket) narkotika jenis sabu yang terlilit lapban warna hitam dan selanjutnya balik kerumahnya, setelah sampai dirumahnya terdakwa II kemudian menyerahkan 1 (paket) narkotika jenis sabu yang terlilit lapban warna hitam kepada terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II membuka sebagian isi lapban yang berisi sabu dan mereka menggunakannya bersama, selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II kembali menggunakan sabu di rumah terdakwa II dan sekitar pukul16.00 Wita terdakwa I menerima telepon dari seseorang dimana menyampaikan bahwa saksi Masdalailah Binti Najamuddin Als Bunda ditangkap oleh BNNP, selanjutnya pada hari jumat tanggal 24 januari 2025 sekitar jam 09.00 Wita terdakwa i dan terdakwa II kembali menggunakan sabu sampai pada akhirnya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng.
- Bahwa terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal dan terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra membeli narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue sejak bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), di bulan Nopember 2024 sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).di Bulan Desember 2024 sebanyak 10 Gram seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terakhir di tanggal 22 Januari 2025 sebanyak 44,127 gram seharga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sampai pada akhirnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0016 tanggal 26 Januari 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa I. MOH. AKMAL Bin MUSTAFA Als AKMAL dan terdakwa II. HENDRA M. HALIM Bin MASTAM HALIM Als HENDRA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
A t a u
Kedua :
Bahwa terdakwa I. MOH. AKMAL Bin MUSTAFA Als AKMAL dan terdakwa II. HENDRA M. HALIM Bin MASTAM HALIM Als HENDRA, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram yaitu 17.9226 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu 44,127 gram , berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 79/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tanggal 06 Februari 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar jalan galara No. 32 Panau Kec. Tawaeli Kota Palu Prov, mendapat informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng dan beberapa anggota lainnya diantaranya saksi Dodi Siagian, saksi Renaldy Makalag dan saksi Syahril Fahruddin melakukan pembagian tugas dilapangan dimana saksi Dodi Siagian bersama anggota lainnya masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan berhasil mengamankan terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal sedangkan saksi Renaldy Makalag dan saksi Syahril Fahruddin masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan berhasil mengamankan terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra yang sedang bersembunyi di samping mesin cuci.
- Selanjutnya terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal dan terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra di kumpul diruang tengah rumah tersebut dan kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik casing handphone yang di lilit lapban warna hitam yang berada diats meja ruang tengah, 1 (satu) unit Hand phone merek Vivo warna ungu yang disembunyikan dibawah mesin cuci, 1 (satu Unit hand phone merek Realme warna abu-abu yang berada di kursi sofa diruang tengah serta mengamankan 1 unit Motor Yamaha V-xision warna merah dengan nomor polisi DN. 4153 PH yang terparkir di halaman rumah tersebut.
- Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas Kepolisan Resnarkoba Polda Sulteng, pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal datang ke rumah terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra dan menyampaikan boleh pergi ambil bahan di Kayumalue Palara yang kemudian di iakan oleh oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra dengan mengendarai motor Yamaha V-xision warna merah dengan nomor polisi DN. 4153 PH terdakwa II bertemu dengan seorang anak kecil yang terdakwa II tidak kenal dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan kemudian mengambil 1 (paket) narkotika jenis sabu yang terlilit lapban warna hitam dan selanjutnya balik kerumahnya, setelah sampai dirumahnya terdakwa II kemudian menyerahkan 1 (paket) narkotika jenis sabu yang terlilit lapban warna hitam kepada terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II membuka sebagian isi lapban yang berisi sabu dan mereka menggunakannya bersama, selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II kembali menggunakan sabu di rumah terdakwa II dan sekitar pukul16.00 Wita terdakwa I menerima telepon dari seseorang dimana menyampaikan bahwa saksi Masdalailah Binti Najamuddin Als Bunda ditangkap oleh BNNP, selanjutnya pada hari jumat tanggal 24 januari 2025 sekitar jam 09.00 Wita terdakwa i dan terdakwa II kembali menggunakan sabu sampai pada akhirnya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng.
- Bahwa terdakwa I. Moh. Akmal Bin Mustafa Als Akmal dan terdakwa II Hendra M. Halim Bin Mastam Halim Als Hendra membeli narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue sejak bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), di bulan Nopember 2024 sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).di Bulan Desember 2024 sebanyak 10 Gram seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terakhir di tanggal 22 Januari 2025 sebanyak 44,127 gram seharga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sampai pada akhirnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0016 tanggal 26 Januari 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
- Bahwa terdakwa I. MOH. AKMAL Bin MUSTAFA Als AKMAL dan terdakwa II. HENDRA M. HALIM Bin MASTAM HALIM Als HENDRA dalam menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 44,127 gram tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa I. MOH. AKMAL Bin MUSTAFA Als AKMAL dan terdakwa II. HENDRA M. HALIM Bin MASTAM HALIM Als HENDRA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |