Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Pal Walikota Palu (H.HADIANTO RASYID,S.E) AZHAR Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.006.209,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan demi hukum Penggugat mengalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat atas ke 3 (tiga) paket pekerjaan masing-masing laporan;
3.1. Berdasarkan temuan Nomor : 05.B/LHP/XIX.PLU/05/2022 Tanggal 14 Mei 2022 sebesar Rp. 98.707.352,47.-.(Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen);
3.2. Berdasarkan temuan Nomor : 09.B/LHP/XIX.PLU/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp. 131.613.524,96.- (Seratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen);
3.3. Berdasarkan temuan Nomor: 09.B/LHP/XIX.PLU/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp.95.136.207.27 (Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah dua puluh tujuh sen);
3.4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian atas ke 3 (tiga) paket pekerjaan yang dilaksanakan Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 240.006.209.26- (dua ratus empat puluh juta enam ribu dua ratus sembilan rupiah dua puluh enam sen);
 
4. Menghukum Tergugat untuk segera membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat atas ke 3 (tiga) paket pekerjaan yang menimbulkan kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 240.006.209.26- (dua ratus empat puluh juta enam ribu dua ratus sembilan rupiah dua puluh enam sen)  seketika tanpa syarat;
 
5. Menyatakan atau menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak atau tidak bergerak terhadap Tergugat untuk menutupi pembayaran kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
Subsidair :
- Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak