Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2022/PN Pal SUMOGAR LBN.TOBING IR. VIKTOR MANURUNG Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2022/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMOGAR LBN.TOBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Af' Idah Hasyim, S.H.SUMOGAR LBN.TOBING
Tergugat
NoNama
1IR. VIKTOR MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan kesepakatan lisan utang piutang bulan Agustus 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman yang menjadi kewajiban sesuai kesepakatan lisan pada bulan Agustus 2020 sejumlah Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) secara seketika tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan;
  6. Menyatakan putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bijvooraad )meskipu ada perlawanan/keberatan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR;

Dalam peradilan yang baik, mohon Pengadilan Negeri Palu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex ae quo bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak