Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan kesepakatan lisan utang piutang bulan Agustus 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman yang menjadi kewajiban sesuai kesepakatan lisan pada bulan Agustus 2020 sejumlah Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) secara seketika tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bijvooraad )meskipu ada perlawanan/keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR;
Dalam peradilan yang baik, mohon Pengadilan Negeri Palu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex ae quo bono ).
|