Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Pal MOHAMAD IQBAL TOMBOLOTUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMAD IQBAL TOMBOLOTUTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama anak pertama pemohon yang semula bernama QANITA NAJLA diubah/diganti menjadi QANITA NAJLA TOMBOLOTUTU
3. Mengizinkan pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah nama anak pertama Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula bernama QANITA NAJLA diubah/diganti menjadi QANITA NAJLA TOMBOLOTUTU, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Mengizinkan pihak sekolah untuk merubah nama anak pertama Pemohon pada Ijazah TK dan SD yang semula bernama QANITA NAJLA diubah/diganti menjadi QANITA NAJLA TOMBOLOTUTU, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak