Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Pal Jaya Syamsuir Bajeber PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaya Syamsuir Bajeber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsam. M, S.HJaya Syamsuir Bajeber
2I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.Jaya Syamsuir Bajeber
3RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HJaya Syamsuir Bajeber
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
 
Materiil sebesar     Rp. 112.070.000,-
                                Rp. 144.154.340,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL                      Rp. 756.224.340,- 
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak