Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama pemohon RAFAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Agustus 1979 dan RIPAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Juni 1976 adalah orang yang sama, sesuai dengan KTP, KK, Buku nikah, lembar BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) dan Setoran Awal SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) pemohon;
- Memerintahkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta Kantor IMIGRASI KELAS I TPI PALU untuk merubah nama Pemohon, Bulan lahir dan Tahun lahir Pemohon di berkas PASPORT yang semula bernama RAFAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Agustus 1979 diubah/diganti menjadi RIPAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Juni 1976. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
|